BERITA TERBARUPOLITIK

Maruf Amin Bakal Diganti Ahok

Mengungkap Penyiksaan Tahanan 22 Mei

BintangEmpat.Com, Jakarta – Isu miring terdengar di masyarakat tentang Wakil Presiden terpilih Maruf Amin bakal digantikan Ahok. Isu beredar luas digrup WhatsApp sejak beberapa hari ini (8/7/2019).

Baca: “Tak Usah Pajang Poto Presiden Di Sekolah”

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan masih banyak masyarakat yang memercayai berita bohong (hoax) terkait cawapres Ma’ruf Amin yang bakal digantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mahfud MD
Mahfud MD

“Ada yang bilang ke saya, Pemilu nih main-main. Nanti Pak Kiai Ma’ruf Amin tidak akan menjadi wakil presiden, mau diganti Ahok. Mereka percaya berita-berita seperti itu. Kalau kita kan nggak percaya,” ujarnya beberapa bulan lalu.

Ia menegaskan, isu tersebut omong kosong belaka. Sebab, seluruh peraturan Pemilu telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017. Isinya antara lain capres dan cawapres dilarang mengundurkan diri.

Baca Juga:

Hoax, Kenali Sosok Audrey Yu

Kursi Yang Kalian Rebutkan Ada Darah Segar Harun Al Rasyid

“Secara teknis, 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap, Pemilu jalan,” katanya.

Lobi Kursi Politik Mulai Parpol Sampai Ormas

“Kalau seumpamanya belum 60 hari, pergantian calon itu didenda dan dihukum pidana. Kalau mengundurkan diri diganti orang lain hukumannya 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” jelasnya.

 

Selain itu, Ahok pun tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. Sebab ia pernah menjadi narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Bahkan jika sudah jadi presiden dan wakil presiden pun tidak bisa (Ahok gantikan Ma’ruf Amin). ”

“Di dalam undang-undang MD3, pergantian presiden wakil presiden itu syaratnya sama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sama-sama tidak boleh kalau orang sudah pernah menjadi narapidana yang ancamannya lima tahun,” pungkasnya.

Polri Sebut Ada 8 Kelompok Perusuh

 

*Sumber Redaksi

Komentar ditutup.