BERITA TERBARUPOLITIK

Mujahid 212 Tolak Ahok

Mujahid 212 Tolak Ahok Jabat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara

BintangEmpat – Presiden Joko Widodo akan segera menunjuk kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara. Dasar hukum penunjukkan sang CEO adalah peraturan presiden (perpres) yang bakal ditandatangani dalam waktu dekat.

Pada Senin (2/3/2020), Jokowi sudah mengumumkan empat kandidat yang bakal menduduki kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.

Baca Dugaan Pungutan Liar Di Samsat Jember

Mereka adalah Komisaris Utama PT Pertamina (persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Tumiyana, dan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Diantara ke-empat kandidat yang paling disorot publik adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Seperti Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) dan Mujahid 212 yang dengan keras menolak Ahok.

Menurut Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis yang disampaikan oleh Sekretarisnya Novel Bamukmin, Mujahid 212 tetap menolak Ahok untuk menjabat CEO Ibu Kota Negara RI berdasarkan fakta hukum dan temuan hukum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Korlabi mengatasnamakan Para Mujahid 212 menolak Ahok tidak atau bukanlah berdasarkan benci atau apalagi dendam, sebab Ahok telah menjalankan hukumannya oleh karena perbuatannya menistakan bagian dari Kitab Suci Ummat Muslim Al Quran Surah Al Maidah Ayat 51.

Baca Indonesia Dicoret Dari Negara Berkembang

“Korlabi menolak Ahok untuk diangkat atau ditetapkan oleh Presiden Jokowi disebabkan oleh karena Ahok tidak memenuhi beberapa unsur dari pada asas – asas umum pemerintahan yang baik selaku penyelenggara negara. Hal ini secara jelas dinyatakan secara konstitusi didalam kitab perundang-undangan RI sebagai hukum positif”, ujar Sekretaris Korlabi, Ust Novel Bamukmin.

Asas – Asas Umum sebagai persyaratan utama atau prinsip tersebut terdapat pada UU.RI. No. 28 Tahun 1999 Tentang Pejabat Penyelenggara Negara Yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Korlabi selaku mengatasnamakan Para Mujahid 212 merasa Ahok sudah termasuk melanggar dari beberapa asas atau landasan hukum yang tercantum didalam hukum positif tersebut, adapun keseluruhan asas dimaksud
asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas”, jelas Novel.

“Maka beberapa asas tersebut faktanya telah dilanggar oleh Ahok diantaranya adalah asas tertib penyelenggaraan negara, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas”, imbuhnya.

Mujahid 212 Tolak Ahok

“Pelanggaran terhadap ke tiga asas dimaksud menurut Korlabi sudah cukup tergambar melalui pertama fakta vonis hukum yang telah dijalani Ahok, dan kedua terkait temuan sah audit oleh BPK tentang penyimpangan faktor pengelolaan dan atau penggunaan keuangan negara ( Pemerintahan Daerah DKI ) yang saat itu dirinya (Ahok) adalah Kepala Pemerintahan DKI atau Gubernur Ibukota Negara RI dan hingga saat ini BPK tidak pernah mencabut temuan hukumnya melalui hasil audit selaku lembaga negara negara”, pungkas Novel ketika dihubungi BintangEmpat.Com, di Jakarta, (11/3/2020).  (Red).