RAGAM

Sekdes Di Madura Tipu Dan Pungli Warganya Berbuntut Panjang

Sekdes Di Madura Tipu Warganya

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Modus akan membantu kepengurusan surat nikah, Diran, oknum sekretaris desa (Sekdes) diduga kuat menyalah-gunakan jabatannya untuk menipu warganya.

Hal itu seperti yang dinyatakan oleh Marwati (45) selaku ibu kandung korban yeni warga Dusun Dapan, Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, Kab. Sampang.

Berita Terkait Oknum Sekdes Di Madura Tipu Dan Pungli Warganya

Dia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban oknum Sekdes (Carek) Desa Rongdalam.

Berdasarkan keterangan yeni (21), Yeni mengatakan, “Telah membayar biaya Rp. 850.000, (delapan ratus ribu lima puluh ribu rupiah), uang tersebut untuk kepengurusan surat nikah, namun tidak kunjung selesai hampir setahun. ”

Yeni melanjutkan, “Sampai saat ini saya merasa dibohongin sama sekdes bernama Diran selaku Sekdes Rongdalam, ” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Taufik (29) selaku saudara dari Yeni tidak terima merasa dipermainkan sama oknum Sekdes (Diran) Rongdalam tentang perkawinan adiknya Yeni dan Samsul.

Tidak mempunyai surat nikah, merasa keluarganya tertipu sama sekdes, Taufik bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan keluarganya.

Taufik melaporkan ke lembaga LSM JCW, DPD sampang yang di komandoi Hj. Toher.

Hj. Toher ketika dikonfirmasi beberapa awak media, membenarkan bahwa memang ada masyarakat warga Dusun Dapan, Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, Sampang,

“Benar, ada warga yang melaporkan kejadian menimpa keluarganya yang merasa dirugikan sama oknum Sekdes Rongdalam, yang menyalah-gunakan jabatannya alias dengan modus pungli. ”

Lanjut Toher, “Saya tidak segan-segan akan melaporkan kejadian ini ke ranah hukum sebagai mana yang diatur oleh undang-undang, ” tegasnya.

Toher menuturkan, “Saat ini ada peraturan pemerintah yang baru yaitu PP, NO.48 tahun 2014 yang penganti PP NO. 47 tahun 2004 yang tentang Tarif atas jenis penerima negara bukan pajak (PNBP) dalam praturan yang baru, KUA pada jam kerja maka biayanya yaitu Rp.0 alias geratis, ” terangnya.

Lanjut Toher, “Namun bila proses nikah dilakukan diluar jam kerja maka di kenakan biaya administratif sebesar Rp. 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) sesuai prosdur yang ada. ”

“Saya memerintahkan kepada anggota saya, tim investigasi lapangan untuk mencari fakta yang akurat, ” lanjut Toher.

Berdasarkan penjelasan Tollip Sanjaya, selaku tim investigasi LSM JCW membenarkan kejadian yang menimpa keluarga Yeni yang dirugikan oleh oknum Sekdes Rongdalam yang tidak bertangung jawad, dalam perbutannya menyalah-gunakan kewenangannya selaku Sekdes memungut uang sebesar. Rp. 850.000 dan perbuatan melanggar hukum pidana.

Tollip menuturkan, “Saya sudah memkonfirmasi ke kantor Urusan agama KUA di Kecamatan Omben bahwa pelayanan di KAU memberikan keterangan sejelas mungkin bahwa atas nama Yeni dan Samsul tidak terdaftar di kantor KUA, perlu diketahui akad nikah Yeni dan Samsul dilangsanakan pada tgl. 26/7 2018, pukul 10:26 Wib. Namun sampai saat ini mempelai belum menerima buku akte nikah, ” jelasnya.

 

 

*Redaksi

Komentar ditutup.