BERITA TERBARUHUKUM

Kabar Habib Bahar Bin Smith Dianiaya Di Lapas Cibinong

Redaksi, Jakarta – Beredar kabar terpidana Habib Bahar bin Smith mengalami penganiayaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Video Habib Bahar

Kabar penganiayaan yang menimpa Habib Bahar bin Smith beredar di media sosial.

Bahkan beredar pula foto Habib Bahar bin Smith dengan wajah lebam.

Kabar penganiayaan itu langsung dibantah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (13/8/2019).

Beredar kabar Habib Bahar bin Smith dianiaya di Lapas Cibinong. Kemenkumham bilang hoax! 

VIRAL: Viral Tukang Jagal Meninggal Diatas Hewan Kurban

Empok Banteng Ngamuk Di Kongres PDIP V

Sapi Kurban Jokowi Ngamuk

Lewat akun Twitter resminya, Kemenkumham membantah kabar dan foto yang beredar soal Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith bersama dua orang rekannya telah dieksekusi dari tahanan Mapolda Jabar, Bandung ke Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Kamis (8/8/2019).

SOROT: Habib Bahar Dipindah, 100 Napi Hafal 80 Hadis 6 Menjadi Mualaf

Prediksi Habib Rizieq Bakal Calon Presiden 2024

Selama proses itu, pihak lapas telah menerapkan proses penerimaan dan program pembinaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Saat masuk ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Habib Bahar bin Smith ditempatkan di kamar hunian khusus mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

Tak sendirian, ia juga bersama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya.

Sejak Sabtu (10/8/2019), Habib Bahar bin Smith telah diizinkan menerima kunjungan dari keluarga dan kerabatnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Lapas Kelas IIA Cibinong memberikan pelayanan yg terbaik kepada semua WBP, termasuk kepada Habib Bahar,” tulis akun @Kemenkumham_RI.

Dalam cuitan ini, disertakan pula potret terbaru Habib Bahar bin Smith bersama orang-orang yang menjenguknya.

Habib Bahar bin Smith duduk dan tampak berbicara dengan para penjengkuknya.

Kemenkumham juga memastikan, kondisi Habib Bahar bin Smith saat ini, dalam keadaan sehat.

Ia juga tengah menerima kunjungan dari kerabat dan jemaah pondok pesantren yang diasuhnya di ruang kunjungan bersama.

Selain itu, dalam video yang turut diunggah oleh akun Kemenkumham_RI, Habib Bahar bin Smith juga ikut membantah kabar penganiayaan yang beredar.

Ia meminta para murid dan jemaatnya tidak mempercayai kabar hoax tersebut.

Sebab, selama masuk di Lapas IIA Cibinong, ia dilayani dengan baik.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Habib Bahar bin Ali bin Smith, saat ini, sedang dikunjungi oleh murid-murid.”

“Dan isu yang beredar di luar sana, oleh media-media yang tidak bertanggungjawab, yang berkata, ketika masuk ke Lapas Pondok Rajeg, saya dianiaya, dikeroyok, itu fitnah, itu hoaks, itu bohong.”

“Ketika saya baru pertama kali masuk ke mari, saya dilayani dengan sangat baik dan sesuai dengan prosedur.”

“(Kabar penganiayaan) Itu semua bohong, itu semua fitnah.”

“Saya berharap, murid-murid saya di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di Jawa Barat, jangan percaya dengan berita-berita seperti itu.”

“Karena saya masuk di lapas ini, dilayani dengan baik dan sesuai SOP, sesuai peraturan.”

“Dan Insyaallah, apa-apa yang saya miliki, akan saya ajarkan pada semua tahanan dan napi yang ada di lapas ini, sehingga bisa menjadi pondok pesantren,” kata Habib Bahar bin Smith.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 9 Juli 2019.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan, Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

Selain vonis penjara, Habib Bahar bin Smith juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Atas putusan tersebut, pihak Habib Bahar bin Smith maupun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.

Selama proses pemeriksaan hingga berjalannya persidangan, Habib Bahar bin Smith mendekam di tahanan Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Hingga menerima vonis, Habib Bahar bin Smith pun masih mendekam di tahanan Polda Jabar.

Kamis (8/8/2019) lalu, ia dipindahkan dari tahanan Mapolda Jabar ke Lapas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg.

Domisili menjadi satu alasan kenapa Habib Bahar bin Smith dipindahkan.

“Alhamdulillah kita telah berhasil mengeksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawannya dari Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg,” kata Abdul Muis Ali, Kamis (08/8/2019).

Di Lapas Pondok Rajeg Bogor tersebut, Habib Bahar bin Smith dan rekannya akan menjalani masa hukumannya.

Saat dipindahkan, Habib Bahar bin Smith mengatakan, semua tahanan menangis dan sedih.

“Tahanan semuanya nangis dan sedih, karena selama ini Alhamdulillah udah ada enam orang yang masuk Islam.”

“Selain itu, saya juga setiap malam mengajar lebih dari 100 tahanan dan alhamdulillah sudah hafal sekitar 80 hadis.”

“Saya bersyukur kepada Allah. Saya sudah mengatakan, jika emas walaupun dipenjara, akan tetap menjadi emas,” kata Habib Bahar bin Smith dari dalam mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (08/8/2019).

Keluar dari ruang tahanan menuju mobil tahanan, Habib Bahar bin Smith menggunakan peci putih, sorban putih, kemeja putih, dan dibalut jaket berbahan kulit berwarna cokelat.

Saat pintu mobil tahanan dibuka, kedua rekannya yang juga sudah berstatus terpidana, menyambutnya.

Habib Bahar bin Smith langsung memeluk kedua rekannya tersebut yang selama ini ditahan terpisah di Mapolrestabes Bandung.

Pengawalan terlihat cukup ketat dari pihak Mapolda Jabar, Tim Prabu Polrestabes Bandung, dan tim dari Polres Bogor.

“Perasaan saya Alhamdulillah senang dan bahagia.”

“Mudah-mudahan yang Iduladha, semoga kurbannya semua diterima Allah.”

“Doakan supaya sehat terus, dan saya sudah ikhlas, dan harus ikhlas,” katanya.

BACA: Kabid Bina Ideologi Terjerat Korupsi

Hendarsam: Prabowo Akan Tetap Bersama Kalian

*(Redaksi/Sumber)