Empat Mujahid Keluar Dari Rutan Salemba
Redaksi, Jakarta – Dengan didampingi oleh Advokat dari BHF (Badan Hukum Fron ) dan BAT (Badan Anti Teror) hari ini (7/9/2019) para korban Tragedi 21-22 Mei pulang dari Rutan Salemba setelah mendapat Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
BACA: Esemka Bukan Mobil Nasional
Berikut nama-nama yang keluar hari ini:
1. Asnawi als Awi
2. Matnur
3. Elfinas
4. Riyan
Menurut Aziz Yanuar SH MH MM Ketua BHF yabg didampingi oleh Novel Bamukmin selaku Kuasa Hukum para Mujahid 21-22, dia nenuturkan, “Para advokat dalam membela mujahid 22-22 sudah mulai membuahkan hasil dengan para mujahid sudah mendapatkan vonis ringan, ” ujar Aziz.
BACA: Ungkapan Orang Asli Papua Tentang NKRI
Sementara klien BHF yang sudah di Vonis, Andi Kurniawan als Bron harus menjalani sisa masa tahanannya selama sekitar 20 hari kedepan.
![](https://i0.wp.com/bintangempat.com/wp-content/uploads/2019/09/19-09-07-16-08-44-089_deco.jpg?resize=1024%2C769&ssl=1)
Sementara Novel Bamukmin dan Dharma yang mendampingi kliennya yang bernama Syawaludin Lubis, mujahid 21-22 masih menjalani proses sidang lanjutan pada selasa pekan depan tanggal 10 Sepetember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. *(Red).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.