HUKUM

Tewas Ditangan Adik Angkat Nyawa Ayah Terancam

Caption: AKBP Adewira Negara Siregar

Bintangempat.com – Tak kurang dari 20 adegan, saat rekonstruksi yang digelar Polres Lumajang, Kamis (6/2/2020), atas kejadian perkara kasus pembunuhan pria berinisial ZA (33) warga Dusun Gentengan Rt 06, Rw 07 Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang dilakukan pada 22 Januari 2020 lalu, terhadap kakak angkatnya.

Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar, S.I.K., memimpin langsung agenda rekonstruksi tersebut, selain itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, SH., dan Paur Sub Kabag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang R. Ibrahim, yang dibarengi Kuasa Hukum Tersangka Budi Santoso. SH., juga terlihat dalam proses pendampingan rekonstruksi yang digelar di rumah yang menjadi TKP tragedi berdarah tersebut.

Kapolri Sindir Anggotanya Dapat Jabatan dengan Cara ‘Menghadap’

Dalam keterangan press realeasse nya Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, kejadian tersebut dikarenakan Tersangka dihadapkan pada situasi yang memaksa.

“Hari ini (Kemarin, red) kami telah mengadakan rekonstruksi kasus kejadian beberapa minggu lalu, dimana dari hasil penyidikan tersangka dihadapkan pada keadaan yang memaksa”,Ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Jokowi: Saya akan bilang tidak

Lanjutnya, Kapolres juga menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kasus ini kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, korban mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”,Pungkasnya.

Polres Jember Sholat Ghaib

Kejadian naas tersebut bermula saat korban yang bernama Zumadi (Alm) yang tak lain adalah anak angkat dalam keluarga Adi (55) warga dusun gentengan Rt 06, Rw 07 Desa Condro, Kecamatan Pasirian, hendak menagih sepeda motor yang pernah dipinjamnya untuk dijual keperluan hajatan, namun saat ditagih Adi tidak mau menuruti apa yang menjadi kemauan korban karena alasan tidak punya uang, yang selanjutnya Korban mengambil celurit hendak membacok ayah angkatnya, mengetahui hal tersebut Tersangka ZA langsung mengambil pedang dikamarnya dan menebas leher sebelah kanan kakak angkatnya tersebut, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.(bas).

Komentar ditutup.