BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK

Langgar Kode Etik Komisioner KPU RI Dipecat

Respon Pengacara Hendri Makaluasc Terkait Putusan DKPP

BintangEmpat.Com- Hendri Makaluasc merupakan Caleg Partai Gerindra Dapil Kalbar 6 melalui Kuasa Hukum Hanfi Fajri, SH mengadukan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU RI & KPUD Provinsi Kalbar mengenai perubahan suara terhadap hasil perolehan suara Legislatif di Kalbar sebagaimana yg teregistrasi di sekretariat DKPP pada bulan September 2019 dengan No. 317-PKE-DKPP/X/2019.

Lalu pada tanggal 13 September 2019 DKPP melakukan sidang pertama pembacaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas pengaduan Hanfi Fajri, SH yang merupakan Kuasa Hukum Hendri Makaluasc.

Pengaduan yang diwakilkan dalam persidangan tersebut disampaikan oleh Hanfi Fajri, SH disertai dengan bukti-bukti mengenai pelanggaran kecurangan yang merugikan Hendri Makaluasc.

“Tujuan utama Kuasa Hukum untuk memperjuangkan keadilan dalam Pemilu yang mana Sdr. Hendri Makaluasc seharusnya secara de facto dan de jure sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar Dapil 6 yang terpilih”, ujar Hanfi ketika dihubungi BintangEmpat.Com, (19/3/2020).

“Sebelum mengajukan pengaduan ke DKPP kami pun sudah mengajukan PHPU di MK yang pada pokoknya Sdr. Hendri Makaluasc sebagai calon terpilih, dan selain itu kami mengajukan pengaduan ke Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu RI yang mana pada putusannya menyatakan KPU Provinsi Kalbar dan Sanggau terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu”, imbuh Hanfi, yang juga penasihat hukum BintangEmpat.Com.

“Oleh karena tidak ada pelaksanaan sejak putusan MK dan Bawaslu maka kami selaku Kuasa Hukum Mengajukan kembali pengaduan ke DKPP, yang mana pada tanggal 18 Maret 2020 DKPP memutuskan Evi Novida Ginting Manik selaku Komisioner KPU RI sebagai Teradu VII terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemberhentian atau dipecat sebagai Komisioner maupun anggota KPU RI.
Maka atas putusan tersebut, kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi Keputusan DKPP tersebut. Sehingga secara hukum artinya Hendri Makaluasc adalah Anggota DPRD Kalbar yang terpilih periode 2019 s/d 2024 dan KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar harus mengeluarkan Penetapan Pembatalan terhadap Cok Hendri Ramapon. Karena putusan DKPP tidak dapat terpisahkan dengan perubahan peroleham suara yang terbukti ada pelanggaran pemilu”, pungkas Hanfi, selaku Kuasa Hukum Hendri Makaluasc. (Red)