BERITA TERBARU

Kesaksian Bekas Sopir Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat

 

BintangEmpat.Com – Bekas sopir Mayjen TNI Purn Kivlan Zen menyampaikan tupoksi sebagai sopir free lance bekerja sejak pertengahan Januari 2019.

Ia mengaku diperkenalkan oleh Iwan Kurniawan untuk bekerja bagi Kivlan Zen lantaran kenal di Group pendukung Prabowo. Mulanya kenal pada aktivitas Aksi 212 pada tahun 2018.

JPU mencecar pertanyaan sekitar kepemilikan senjata terhadap terdakwa Armi – – panggilan Azuarmi, Rabu (11/3) sore di PN Jakarta Pusat.

“Senjata yang diperkenalkan oleh Iwan Kurniawan adalah senjata rakitan alias bodong.” Jelas Armi.

Armi menjelaskan berkali-kali bahwa senjata tidak pernah ia bawa dan hanya ditinggal di rumah Iwan Kurniawan.

Pengakuan pemberian peluru kepada Irfansyah diakui oleh Armi. Penyimpangan yang dimulai Maret diakui tidak pernah ia kuasai.

“Pestol yang diberikan Iwan itu di mata saya hanyalah _senjata kaleng – kaleng,” Jelas Armi.

Pengakuan 21 Mei 2019 ditangkap polisi mengalami ancaman dan intimidasi. Tanggal 21 Mei 2019 di BAP oleh Penyidik yang bernama Fauzi meski sebenarnya tanggal BAP adalah 2 hari setelah penangkapan.

Iwan dianggap berbohong terhadap pestol yang disimpan di laci rumah Iwan soal harganya dianggap terlalu mahal yaitu Rp. 30.000.000. Sehingga Armi lebih memilih untuk menggadaikan Soft Gun kepada saudara Yuda.

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun SH menanyakan adakah Terdakwa ingin membantah seluruh BAP yang telah dibuat oleh Penyidik. Armi menyatakan, untuk hal-hal pertemuan antara dirinya Kivlan Zen, Iwan Kurniawan, Yudha dan lain sebagainya.

Lawyer Tonin sesuai sidang begitu yakin Jaksa akan menuntut bebas terdakwa. Karena banyak nya fakta di persidangan yang berbeda dengan BAP. Disamping itu kesaksian verbal dari penyidik tidak ada dihadirkan dalam persidangan dengan alasan waktu yang mepet karena 19 Maret 2020 adalah jadwal putusan Majelis Hakim.

Namun bila tetap diputus bersalah, maka pada putusan bandinglah kliennya akan diputus bebas. (Hans).