Pigai Sorot Perppu Nomor 1 Tahun 2020
BintangEmpat.Com – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, yang dikeluarkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurut dia, isi Pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3 dalam Perppu itu, berpotensi disalahgunakan oleh pejabat untuk merampok uang negara seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century.
Sementara, untuk penanganan wabah corona, pemerintah akan mengucurkan dana stimulus sebesar Rp 405,1 triliun pada APBN Tahun 2020.
“1998 BLBI 144,5 (138 T dicuri). 2008 Bank Century Rp 6,7 rampok. 2020 stimulus 405,1 T,” tulis Pigai kepada Redaksi BintangEmpat.Com, Jumat (3/4/2020).
Pigai menjelaskan, alasanya menyebut dana Rp405,1 triliun berpotensi disalahgunakan, lantaran pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu itu dijelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam penanganan virus corona bukan merupakan kerugian negara.
Kemudian, lanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 dan 3, Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana Perppu No.1/2020, sehingga mereka tidak bisa digugat dan dituntut ke peradilan tata-usaha negara (PTUN).
“Semua kejahatan korupsi uang orang-orang lemah, para perampok akan berlindung dibalik administrasi. Dalam hal ini Pak Jokowi seharusnya lebih bijaksana dalam kelola negara”, pungkas Pigai. (Red)