BERITA TERBARU

Polemik Gadis Tuna Grahita Hamil

Di Fitnah Menghamili Gadis Tuna Grahita Keluarga AS Merasa Tidak Senang Tuduhan tersebut.

BintangEmpat.Com, Paluta Sumatera Utara – Usai dituduh pelaku AS merasa di fitnah menghamili gadis tuna grahita yang masih dibawah umur berinisial DRP (16) warga Desa Sibatang Kayu Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara seperti dilansir dibeberapa media online baru-baru ini beberapa bulan lalu.

Terduga pelaku berinisial AS (24) tahun warga pekan selasa Desa Sipirok Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta ia membantah bahwa semua tuduh melakukan perbuatan bejat itu, orang tua dari pihak keluarga besar AS dan sekaligus mengatakan bahwa ia telah difitnah oleh pihak keluarga korban tersebut pada 05-04-2020 melalui telpon seluler lewat WhatsApp pada 12″00 wib.

Hal itu dikatakan AS bahwa ia telah difitnah menghamili RDP (16), dan ia telah menyampaikan secara langsung bahwa AS tidak pernah melakukan hal itu dihadapan keluarga besarnya kepada Media Akses Co Paluta dan beberapa awak media lainnya pada Minggu 05-04-2020 sekira pukul 12’00 Wib di kediamannya dan di sampaikan langsung oleh MIH tulang (Mertua) dari AS saat diminta keterangan di kampung banjir kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Saya mengaku terkejut, saat mendengar informasi dari sahabatnya tentang pemberitaan dibeberapa media atas tudingan mencabuli gadis tuna grahita yang masih dibawah umur hingga hamil dua bulan”, kata AS.

Untuk itu AS menyampaikan kepada awak media dihadapan seluruh keluarga besarnya bahwa semua tudingan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan ia duga sengaja dilakukan untuk mencemari nama baik keluarganya.

Disamping itu, dia mengaku benar sering berhenti diwarung rumah makan itu tempat dimana ia dituding melakukan perbuatan bejat itu, padahal ia sebenarnya singgah kewarung itu tidak lebih dari istirahat dan makan siang menunggu jam kerja berikutnya.

“Saya juga kaget bang, saat kawan saya menyampaikan kalau saya sudah viral di media atas tuduhan menghamili gadis dibawah umur, nah waktu saya baca beritanya baru saya tahu kalau terduga pelaku itu adalah saya”, ujar AS kepada BintangEmpat.com.

“Nah untuk itu saya undang orang, abang kemari agar tahu cerita sebenarnya, jadi jangankan lima kali, sekalipun tidak pernah saya melakukan hal itu, apalagi mencabuli gadis itu bang, dia itukan keterbelakangan mental bang, anak yatim lagi, kerja diwarung itupun untuk membantu mamaknya menafkahi adik-adiknya, sejahat apapun saya, gak mungkin saya sanggup melakukan hal itu, apa yang mereka tuduhkan kepada saya bang, luar biasa sekali fitnah ini bang, makanya saya tidak terima dengan tuduhan mereka atas fitnahan ini”, ucap AS.

“Intinya semua yang mereka tuduhkan kepada saya itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bang, saya siap diperiksa oleh pihak yang berwajib, bila perlu test DNA pun saya siap biar jelas bahwa itu bukan perbuatan saya”, kata AS kesal dan lesu.

Sementara itu orang tua AS menyampaikan kepada Media BintangEmpat.Com, Paluta, pihaknya akan segera membuat laporan atas tuduhan itu, bahwa itu sudah mencemarkan nama baik yang dialami keluarga besarnya, agar masyarakat bisa mengetahui bahwa apa yang difitnahkan kepada anaknya itu tidak benar.

“Kita akan segera buat LP ke Polres Tapsel atas dugaan tuduh menghamili wanita yang masih di bawah umur, itu adalah pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak keluarga korban, agar masyarakat luas tahu kalau apa yang dituduhkan kepada anak saya itu tidak benar, itu fitnah, tolong dipublikasikan pak”, ujar orang tua AS.

Sementara RS pemilik warung kopi membantah kalau korban pernah menyampaikan padanya tentang kejadian yang dialami korban pertama kali diwarung miliknya seperti keterangan korban yang dilansir oleh beberapa media.

Tidak pernah korban mengadu ke saya pak, kalau dia digitukan (red-cabul) sama si AS, seperti apa yang dikatakan korban dibeberapa media, kalau korban mengadu ke saya mana mungkin saya diam saja pak, aku RS kepada Harahap Kuro Kuro.

Terpisah, dari paman korban DP saat dikonfirmasi dihari yang sama dikediamannya di Desa Tano Ponggol Kecamatan Padang Bolak dan saat itu tulang (mertua) AS, MH.I H menelponnya behwa ia telah menanyakan langsung kepada Ketua KPAI Aseng Siregar bahwa dugaan itu adalah fitnahan keluarga Korban dan ia mengatakan bahwa laporan itu dilakukan berdasarkan keterangan korban kepada pamannya,mengenai kebenarannya beliau serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Benar bahwa korban sudah membuat laporan ke Polres Tapsel yang didampingi oleh paman dan orang tua korban bang, ini bukti laporan mereka ke Polres Tapsel Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/61/III/2020/TAPSEL/SUMUT Tanggal 9 Maret 2020.” kata DP seraya memberikan fotocopy bukti laporan pihak korban ke Polres Tapsel.

*Harahap Kuro Kuro.