BERITA TERBARU

Proyek Penunjukan Langsung Pemkab Lumajang Dituding Bermasalah

BintangEmpat.com, Lumajang  – Penunjukan langsung atau tanpa melalui mekanisme tender dalam mendapatkan proyek penyediaan barang dan jasa di ruang lingkup pemerintah kabupaten Lumajang adalah hal yang biasa terjadi atau bisa disebut lumrah, namun manakala itu terjadi pada empat belas titik proyek dengan dikerjakan oleh satu pihak yang sama sebagai penyedia barang dan jasa,menjadi luar biasa mempunyai hubungan istimewa antara pemberi proyek dan penerima pekerjaan penunjukan langsung yang disingkat PL.

Baca juga: Lecehkan Wartawan, Kader PKB Diperiksa Polres Lumajang

Dari sumber yang tidak mau disebut namanya, menyebutkan Empat belas titik proyek di kabupaten Lumajang dikuasai pengusaha asal Jember dan Situbondo.

“Iya saya lihat sendiri proyek sebanyak empat belas titik milik orang Jember dan Situbondo”ujarnya dari Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.Jumat (24/04/20)

Sementara salah satu kontraktor Lumajang yang tidak mau disebutkan namanya.
Mengakui hal tersebut kepada media ini.

“Saya tinggal tunggu keajaiban saja, apabila proyek di kerjakan oleh putra daerah,karena selama ini proyek penunjukan langsung oleh PU di kerjakan oleh banyak perusahaan dari luar kabupaten Lumajang” Jumat (24/04/20)

Mengacu pada keterangan Nara sumber diatas bahwa prilaku penunjukan langsung (PL) yang tidak fair bisa disebut Kolusi.

Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Sumber Wikipedia.

Baca juga :  Tambang Pasir Bikin Pemkab Lumajang ‘Panik’

Praktisi Hukum Mochamad Badrul Huda,SH yang juga sebagai Ketua Korwil Jawa Timur Perkumpulan Lawyer And Legal Mengatakan bahwa

“Praduga tak bersalah harus di kedepankan,namun jika hal itu dapat di buktikan maka kolusi adalah hal yang melanggar hukum,bisa ditingkatkan ke ranah penyelidikan,namun sekali lagi asas praduga tak bersalah harus di kedepankan,

Masih dalam komentar pria yang mengaku sudah berkeluarga ini.

“Jelas ada ancaman pidana,dan juga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yg terlibat, dalam undang-undang korupsi jika terbukti
negara yang dirugikan
atas tindakan yg dilakukan oknum baik yg menunjuk maupun yg di tunjuk maka bisa masuk ranah hukum pidana”Sabtu( 25/04/20) pungkasnya.

*wan

Komentar ditutup.