BERITA TERBARUHUKUM

Anggota DPRD Lumajang Terancam Di Penjara

 

Foto: Abdul Rokhim (baju merah muda), kuasa hukum korban.

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Polres Lumajang akhirnya resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum DPRD Lumajang berinisial TR. LP ini terbit menyusul mediasi yang diupayakan oleh polisi gagal atau tidak menemui kemufakatan dari para pihak terkait.

Tim kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum Api Sadarkum menerima tanda bukti laporan resmi polisi, Selasa (23/6/2020). Diketahui pelapor berinisial RF. Sedangkan terlapor berinisial PA dan kawan-kawan.

Baca: Dinas Lingkungan Hidup Bungkam Soal Amdal PT Bumi Subur

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi maupun pelapor, itu yang dimaksud dan kawan-kawan ini, adalah JU dan TR. Sesuai dengan perannya masing-masing. Apakah nanti terbukti atau tidak, tentu ini dalam proses pemeriksaan,” kata kuasa hukum, Abdul Rokhim SH M.Si.

Awalnya, pihak pelapor, mengadukan terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Lumajang beserta PA dan JU. Namun hasil kajian di Polres Lumajang, kemudian menjadi perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan uang (pasal 372 dan 378 KUHP).

Baca Juga: ANAK Tolak RUU HIP

“Hasil kajian dan petunjuk dari proses penyelidikan, maka laporan ini terkait dengan penipuan dan penggelapan. Jadi disampaikan bahwa keuangan-keuangan tersebut akan disampaikan pada penyidik. Dalam proses kemarin, apa benar atau tidak, itu nanti pada proses pemeriksaan,” kata Abdul Rokhim.

Setelah mendapat tanda bukti laporan itu, Ia berharap pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan maksimal dalam menangani perkara ini. “Polisi sebagai petugas diharapkan secara maksimal melayani dan menjalankan tugasnya dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Dummy Hidayat SH menambahkan, dengan adanya LP, minimal kuasa hukum akan dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas setiap perkembangan perkara ini.

Viral: Sambut Ruslan Buton, Anggota Eks Trimarta Push Up

“Hal ini juga diatur atau mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2019 pasal 10 ayat 5 yaitu setiap perkembangan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP”, terang Dummy Hidayat.

“Selain itu juga diatur dalam Perkap nomor 21 tahun 2011 pasal 11 ayat 2 bahwa SP2HP berisi minimal memuat pokok perkara, tindakan yang dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan lain-lain,” pungkasnya. (Wan).