BERITA TERBARUHUKUM

Eksekutor Tanpa Senjata Alias Surveyor Lokasi

 

BintangEmpat.Com, Jakrta – Sudah dua kali saksi Irfansyah hadir dalam persidangan lanjutan terdakwa Mayjen TNI Purn Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/6) siang.

Keterangan saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Irfansyah menceritakan permintaan Kivlan Zen untuk mengeksekusi pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya yang diduga “bermain” dalam Quick Count Pilpres 2019.

Awalnya Irfansyah mengenal Kivlan Zen dari Armi saat sedang mencari sekuriti dan sopir. Setelah itu, Irfansyah bertemu dengan Kivlan Zen di halaman parkir Masjid Pondok Indah bersama Azwarmi alias Armi, dan sopir Kivlan bernama Eka.

Uniknya, selama persidangan Ketua Penasehat Hukum Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH berkali-kali bertanya tentang apa makna “eksekusi” yang diakui saksi adalah perintah Kivlan melalui Armi.

Hadirin tidak dapat menahan gelak tawa saat mendengar pengakuan eksekutor untuk melakukan eksekusi tidak membawa senjata sekalipun. Yang ada hanyalah memantau alias “memetakan” lokasi tempat Yunarto tinggal atau bekerja. Senjata dipegang oleh Armi. *Hans.