BERITA TERBARUHUKUM

Kasus Penyelundupan 1.600 Dus Rokok Didakwa dengan UU Pelayaran di PN Batam

Batam,- Kasus penyelundupan rokok di Batam, belakangan ini jadi trend. Pasalnya, para penyelundup tertangkap oleh 3 (tiga) instasi berbeda dalam waktu yang tak berselang lama.

Pertama, Bea Cukai Batam melakukan penggerebekan di Sei Panas, atas barang selundupan Mikol dan rokok. Dalam perkara ini seorang bernama “Jaenal Jae,red” menjadi terdakwa.

“Jaenal Jae,red”, didakwa dan dihukum dengan Pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Terdakwa pun divonis bersalah dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Debat Panas Ustad Novel Bamumin Vs Ade Armando, Ini Kata Damai Hari Lubis

Tak berselang lama, masih baru, Baharkam Mabes Polri menangkap seorang penyelundup rokok di Perairan Nongsa, Kota Batam. Dalam perkara ini maju ke persidangan seorang bernama Jumali yang dijerat dengan Pasal 199 ayat (1) Jo pasal 114 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Teranyar, yang baru menjalani proses sidang yakni kasus penyelundupan rokok tangkapan Lanal Batam. Ada dua orang yang dimajukan ke persidangan yakni Herman bin Sarafuddin (Nahkoda KM Bima Nusantara) dan La Ode Ishaji (Nahkoda KM Sakti Pratama).

Dalam perkara ini, terdakwa Herman bin Sarafuffin tertangkap saat menyelundupkan rokok dari Singapura sebanyak 800 dus pada 28 Maret 2020 di Perairan Pulau Nipa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Di waktu dan tempat bersamaan juga ditangkap La Ode Ishaji tengah menyelundupkan rokok dari Singapura sebanyak 800 dus.

Ironisnya, kedua penyelundup ini dimajukan ke persidangan yang terjadwal pada Senin 6 Juli 2020, sesuai SIPP PN Batam dengan dakwaan tunggal pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Huruf c UU RI nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Mengenai proses persidangan ini, Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi dikonfirmasi lewat sambungan aplikasi WhatsApp, enggan merespon. Padahal, pertanyaan konfirmasi yang diajukan media ini sangat sederhana, hanya ingin memastikan jadwal persidangan kedua terdakwa penyelundup itu.

Baca: Tuhan Otsus dan Pembangunan Indonsia di Papua Sudah Mati

“Siang bang, ijin terkait tangkapan rokok 1600 dus milik pak haji sengkuang tangkapan Lanal Batam….. informasi sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan batam… ijin bang kapan disidangkan….. hal ini guna perimbangan berita kita bang….. trims Sitorus media online www.bintangempat.com,” pesan konfirmasi yang diajukan media ini ke Kasi Pidum Kejari Batam.

Foto: pintu ruang sidang tertutup PN Batam

Untuk mengikuti jalannya persidangan, media ini juga telah mendatangi PN Batam. Sayangnya, proses sidang online yang diberlakukan akibat pandemi Covid-19 itu, tak terpantau wartawan, di mana, pintu ruang sidang tertutup, berbeda pada saat sebelum pandemi, pintu ruang sidang terbuka lebar.
Informasi yang didapat di lingkungan PN Batam. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin depan. *(Ms)