BERITA TERBARUHUKUM

Gugatan Habib Bahar bin Smith Atas Keputusan SK Bapas

Press Release

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Alhamdulillah hari ini, Senin 28/9/2020 telah berlangsung sidang kesekian kalinya di PTUN bandung sehubungan dengan gugatan Habib Bahar bin Smith (HBS) atas keputusan SK BAPAS yang mencabut asimilasi HBS, yang diterbitkan Kalapas Pd Rajek Bogor, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta sebanyak 2 orang (Kalapas PD Rajek Adrian Nova Christiawan dan Kabisdik Lapas Gn Sindur Iwan Setiawan) dan saksi ahli sebanyak 2 orang (dr Sudaryono Leopod dan Iqroq Sulhin)
dalam pemeriksaan saksi fakta Kalapas Pd Rajek didapat fakta penting bahwa:
1. SK lapas dan bapas tidak pernah dibacakan dan tidak pernah disampaikan sampai detik ini SK lapas kepada pihak lapas/bapas kepada HBS/keluarga/kuasa hukum sehingga cacat prosedur.

  1. Penerbitan SK lapas/sk bapas tergesa-gesa dan keterangan dari Kalapas bahwa rekomendasi Bapas didapat pada siang hari, padahal menurut pihak Bapas pada kesaksian sebelumnya rekomendasi disampaikan menjelang Magrib, artinya ada kebohongan dalam hal ini yang memaksakan terbitnya SK Bapas/Lapas tersebut karena ketidaksesuaian informasi rekomendasi yang jadi dasar untuk rapat yang mengeluarkan SK dimaksud.

  2. SK yang diterima oleh HBS dari penegak hukum adalah SK Bapas dimana menurut saksi Kalapas, SK itu harusnya memang ada IRAH sementara, namun ini tidak.

  3. Pihak Kalapas mengakuia ada salah ptosedur karena hingga detik ini tidak pernah ada SK LAPAS diterima HBS/KELUARGA/KUASA HUKUM.

Untuk saksi Iwan disampaikan pada pokoknya sebagai berikut :
1. mengakui bahwa pemindahan HBS ke lapas Gunung Sindur diberitahu kepada keluarga 1 hari setelah dipindah dan Iwan mengaku itu tidak melanggar aturan padahal seduai pasal 53(1) dan (2) PP NO 31 THN 1999, hal itu harus diberitahukan kepada keluarga 1 hari sebelumnya.

  1. Mengaku Lapas Gunung Sindur tidak berwenang untuk menyampaikan dan bacakan SK ke HBS padahal menurut saksi Kalapas sebelumnya itu jadi wewenang pihak Lapas PD RAJEK/BAPAS.

untuk saksi ahli kriminologi dr UI Dr. Sudaryono Leopad yang pada intinya :

  1. SK Bapas  bersifat usulan dan tidak berhak cabut SK asimilasi lapas.
  2. ahli tidak melihat ada pengulangan pidana dalam kasus HBS d persidangan ini.
  3. ahli menyampaikan bahwa guna Permenkumham terkait asimilasi saat pandemi covid 19 ini adalah untuk mencegah penyebaran covid 19 di Lapas.

Untuk saksi ahli pidana Iqroq Sulhin dr UI jelaskan pada intinya:

  1. menjelaskan latar belakang keluarnya permenkumham terkait asimilasi sehubungan dengan penyebaran covid 19.

  2. menjelaskan bahwa petugas lapas meski berwenang mutlak atas hak kemerdekaan warga binaan dalam asimilasi namun wajib t7nfuk pada UU Pemerintah dan UUD 45, jadi wajib mengikuti aturan asas-asas umum Pemeribtah yang baik dalam menangani warga binaan dan yang terkait.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

 

*Tim Advokasi Hb Bahar bin Smith
Kuasa Hukum Penggugat.

*Novel Bamukmin.