BERITA TERBARUHUKUM

KUD Tani Makmur Beli Lahan Ilegal

Foto: KUD Tani Makmur

Jawa timur, BintangEmpat.Com – Pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Wono lestari Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang, dengan Perhutani KPH Probolinggo seluas 940 Hektar, yang tertuang NOMOR : SK.5633/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2017
TANGGAL 26 OKTOBER 2017.

Dengan bahasan detail Naskah kesepakatan Kerjasama ( NKK ): Tidak boleh diubah fungsi.
Tidak boleh dijual belikan. Tidak boleh diagunkan.
Tidak boleh diperluas tanpa izin menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Namun permasalahannya ada pada Elite LMDH Wono Lestari, banyaknya peristiwa yang menyalahi aturan, beberapa kali konfirmasi terkait banyaknya laporan warga tentang perebutan lahan oleh oknum LMDH Lalu diperjualbelikan pada pihak lain.

Namun hal ini terus disangkal oleh Sutari, selaku Humas LMDH Wono Lestari yang rencananya akan mengundurkan diri dari kepengurusan LMDH dan juga Mandor dari Perum Perhutani.

“Tidak ada perampasan hak dan saya juga tidak menerima uang apapun, saya jadi pengurus LMDH juga tidak ada SK (surat keputusan) “, ujarnya (29/9/20).

Salah satu contoh pendirian Bangunan KUD Sido Makmur, Koperasi ini mendapatkan keistimewaan dengan menyuplai susu mentah pada salah satu perusahaan susu ternama di Pasuruan, dimana mendirikan bangunan pos penerimaan susu dikawasan Hutan Petak 15 dengan cara membeli lahan kepada seseorang yang bernama Irfan, yang menurut data yang ada, Tanah tersebut masih dalam Lindungan SK Kulin KK Perlindungan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,artinya tidak bisa diperjualbelikan Lahan tersebut.

Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya karena takut keamanannya terganggu, ada aliran uang haram. ” Iya mandor Sutari menerima 5 juta atas pembelian lahan untuk KUD tersebut “, ujarnya sambil mewanti-wanti jangan disebut namanya.

Sementara saat dihubungi media ini, Puguh sebagai Kepala Koperasi KUD Tani Makmur mengaku pihaknya hanya mengganti rugi saja. ” saya hanya ganti rugi,saja mas bukan beli “, ujarnya (29/9/20).

Sementara sampai berita ini diturunkan Pihak LMDH, Edi Santoso, belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini.

Pihak kejaksaan Negeri Lumajang melalui Kasi Pidsus, LiLik, mengaku masih mempelajari kasus ini. ” Masih mempelajari dan memproses dengan memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi “, pungkasnya (28/9/20). (Red)