BERITA TERBARU

LITERASI DIGITAL KABUPATEN DELI SERDANG – PROVINSI SUMATERA UTARA

LITERASI DIGITAL
KABUPATEN DELI SERDANG – PROVINSI SUMATERA UTARA

Kamis, 14 Oktober 2021, Jam 09.00 WIB
Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Sumatera Utara yaitu H. Edy Rahmayadi., serta Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang KONTEN DIGITAL: HAK CIPTA DAN ETIKA oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Uzair, SE., M.Si., memaparkan pembahasan mengenai hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ciptaan yang dapat dilindungi, meliputi buku, program komputer, lagu atau musik, drama, seni rupa dalam segala bentuk, fotografi, serta karya lain dari hasil pengalihan wujud. Jenis karya terkait hak cipta, antara lain karya audio visual, rekaman suara dan komposisi musik, karya visual, karya drama, serta video game dan software komputer. Ide, fakta, dan proses tidak terkait pada hak cipta. Sesuai hukum hak cipta, agar memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, suatu karya harus kreatif dan ditetapkan dalam media jelas. Nama dan judul tidak terkait pada hak cipta.
Menurut Martha Simanjuntak, S.E., M.M., menjelaskan berhati-hatilah jika hendak mengunggah status di media sosial karena mesin pencari dapat memberikan petunjuk apa saja yang pernah diunggah di media sosial. Merugilah seseorang yang hanya berpuas diri menggunakan media sosial sebagai ajang curhat semata atau yang lebih buruk yaitu media untuk saling caci antar pengguna. Ditambah pemaparan, oleh Muhammad Rinaldy Yar, S.H., langkah pencegahan agar data diri tidak bocor, antara lain jangan sembarang memebuka situs yang meminta untuk mengisi formulir data diri, hindari menginstal aplikasi virus, dan terus cek kata sandi email. Webinar diakhiri dengan key opinion leader, oleh Tya Yustia sebagai Konten Kreator dan TV presenter memberikan sharing session, berupa jika masyarakat ingin menggunakan karya seseorang, maka hal yang wajib dilakukan ialah mencantumkan nama pemilik karya tersebut. Hindari menjiplak karya orang lain karna akan terkena tindak pidana. Hati-hati dalam bermedia sosial dan buat jejak digital yang positif.

Tinggalkan Balasan