Pengusaha Di Malang Menjerit
*Tertekan Cashflow Ditambah Dengan Tuntutan Yang Tak Masuk Akal, Pengusaha Di Malang Menjerit.*
Malang – Sebagai mitra kerja pengusaha, pekerja memiliki peranan sangat penting dalam menjamin kelangsungan perusahaan.
Hal itu dikatakan Odelia Christy di Malang ketika mengunjungi perusahaan PT LBF.
Aktivis muda yang tergabung di ormas Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu mengatakan,
“Oleh sebab pekerja dan pengusaha adalah partner dalam perusahaan,
maka ketika terjadi selisih paham antara pengusaha dengan pekerjanya, serikat pekerja dapat hadir melaksanakan fungsinya yang sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis sesuai pasal 4 ayat 2 undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.”, kata Odelia. (10/6/2022)
“Sekarang ini masih banyak pengusaha yang babak belur berjuang untuk menyelamatkan usahanya setelah 2 tahun melalui masa pandemi. Kondisi demikian itu harus dimengerti para pekerjanya demi kelangsungan perusahaan.”, terangnya.
Menurut seorang pengusaha di Malang, YS mengatakan pandemi COVID-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun sangat berdampak dan mempengaruhi sebagian besar proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan, yang berakibat pada menurunnya omzet secara drastis dan berpotensi pada pengurangan tenaga kerja.
“Di saat perusahaan dan industri lain melakukan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran untuk melakukan efisiensi dan menekan kerugian, perusahaan kami tetap berusaha agar karyawan tetap bisa bekerja karena perusahaan kami sangat memikirkan nasib karyawan dan keluarganya jika mereka tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan untuk menunjang kehidupan sehari hari. Perusahaan kami tetap berjuang dengan kondisi omzet yang sangat minim bahkan kadang kurang untuk menjalankan operasional perusahaan.”, ungkap YS.
Terkait tekanan yang dialami pengusaha, YS sangat menyesalkan karena masih ada oknum karyawan yang tidak mau memahami kondisi dan perjuangan pengusaha demi karyawannya.
Seperti diketahui, sejauh ini direksi PT LBF Malang memahami betul apa yang dibutuhkan pekerjanya dalam memenuhi kebutuhan dasar pekerjanya. Namun, kata Odelia, hal itu jangan lantas dijadikan objek untuk menuntut permintaan bukan semestinya.
Menanggapi adanya rumusan perjanjian kerja bersama yang dirasa menekan pengusaha di Malang.
Odelia mengomentari,
“Terkait perjanjian kerja bersama dalam perusahaan, pekerja diberikan kesempatan untuk menuangkan pendapatnya dalam pembuatan rumusan perjanjian kerja bersama pengusaha, tapi bukan berarti menjadi kesempatan untuk melakukan penindasan secara legal. Idealnya perjanjian kerja bersama itu dibuat atas dasar itikad baik, berazaskan kemanfaatan, bukan memanfaatkan, karena kondisi perusahaan pastinya akan berpengaruh pada kondisi pekerja.”, ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan,
“Banyaknya tuntutan yang tidak masuk akal yang dituangkan dalam rumusan perjanjian kerja bisa berpotensi memicu perusahaan gulung tikar karena besarnya beban pengeluaran dan tingginya tekanan psikologis terhadap pengusaha.”, kata Odelia.
Terkait adanya selisih paham yang terjadi di PT LBF Malang. Menurut Odelia, perwakilan serikat pekerja dalam perusahaan dapat bernegosiasi dengan pengusaha guna pencapaian solusi yang bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha demi kelangsungan perusahaan.
“Idealnya, manfaat keberadaan organisasi serikat pekerja adalah sebagai sarana komunikasi yang dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam rangka produksi.”, ujarnya.
Odelia berpendapat bahwa keberadaan organisasi serikat pekerja dapat menjadi sarana penyampaian pesan kepada pekerja mengenai kondisi perusahaan.
“Meski organisasi itu berpihak pada pekerja, namun keberpihakan itu harus bersifat objektif dan bisa menjadi sarana penyampaian pesan kepada pekerja mengenai kondisi perusahaan.”, imbuhnya.
“Selisih paham yang terkadang dialami pekerja dan pengusaha akan menjadi hambatan bagi perusahaan untuk bisa tumbuh dan berkembang, oleh sebab itu perlu adanya pendekatan yang baik.
Kalau tidak ada titik temu, ya tidak ada jalan lain selain mengakhiri hubungan kerjasama demi tumbuh-kembang perusahaan yang menjadi tujuan dasar.”, pungkasnya. *Ant