BERITA TERBARUPOLITIK

Oknum Kades Klakah Ditangkap Polres Lumajang, Ada Apa?

Ilustrasi gambar

 

BintangEmpat.com, Lumajang – Nampaknya komitmen Polres Lumajang untuk membrangus para pelaku kejahatan diwilayah hukumnya, bukan hanya gertak sambal, hal itu dibuktikan dengan sejumlah ungkapan sebulan terakhir terhadap sejumlah kasus dan para pelaku kejahatan yang selama ini terkesan kebal hukum.

Salah satunya penangkapan terhadap oknum Kades di wilayah kecamatan Klakah, Kamis (9/6/2022), pria berinisial LK tak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polres Lumajang atas tuduhan dugaan penganiayaan serta pengerusakan di salah satu rumah warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah, Rabu (25/5/2022) beberapa lalu beritanya sempat viral.

Polres Lumajang Terus Kembangkan Tersangka Lain Pungli PTSL Desa Barat

Meski tidak menjelaskan secara detail Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, S.I.K, M.H., saat dihubungi lewat telephone genggamnya membenarkan penangkapan tersebut, saat dilakukan penangkapan menurutnya tidak ada perlawanan.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap terduga pelaku (LK,red), nanti dijelaskan semua saat dilakukan Press Realese, tidak ada perlawanan saat diamankan”,Ujarnya dengan singkat, Jum’at, (10/6/2022).

Belum diketahui pasti penyebab aksi insiden pengerusakan yang diduga dilakukan oleh LK dan kawan-kawan dirumah korban wanita janda paruh baya berinisial SWN warga Dusun Krajan 1 Desa Kebonan Kecamatan Klakah, sebelumnya korban sempat menceritakan saat kejadian perkara, dirinya sedang tidur dan terjaga saat mendengar kegaduhan didalam rumahnya, ternyata dirinya melihat 2 orang mengamuk merusak semuanya dengan senjata tajam jenis celurit.

Bertandang Kerumah Korban, Polres Lumajang Bakal Serius Tangani Kejahatan Jalanan

Sementara Suhanto, selaku Ketua AKD Kabupaten Lumajang, menyerahkan semua permasalahan hukum oknum LK kepada Polres Lumajang, pasalnya permasalahan yang menimpa LK diluar dari tupoksi sebagai seorang Kepala Desa.

“Untuk permasalahan yang diluar tupoksi jabatan Kades, AKD lepas tangan, kita percayakan proses hukumnya kepada Polres Lumajang”,Pungkasnya

*Bi/Bas