BERITA TERBARUHUKUM

Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang 2020, Masuk Kejagung RI

BintangEmpat.com,Lumajang – Setelah hampir 3 bulan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menggelar jumpa pers dengan awak media (27/7/2022) lalu, yang pada kala itu Kejari Lumajang berjanji seminggu lagi bakal menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi program pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 dari Dinas Pertanian Lumajang, namun janji penetapan tersangka tersebut hingga saat ini belum diumumkan, Selasa (4/10/2022) melalui Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo, mengatakan untuk menetapkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana tahun 2020 masih menunggu kajian dari ahli, dan setelah itu Kejari Lumajang bisa mengumumkan lebih lanjut.

“Ya kita masih menunggu kajian ahli”,Jelasnya saat dihubungi via cellularnya. Selasa (4/10/2022).

PINJAMAN ONLINE ILEGAL ADALAH PRAKTEK BANK GELAP

Sebelumnya, akibat dari janji penetapan tersangka oleh Kejari Lumajang pada kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020, yang tak kunjung terealisasi, pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang, Senin (8/8/2022) lalu, Sempat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejari Lumajang untuk menagih janji penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Lumajang mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020. Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian. Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang mas Kirana.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 – Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada Kementerian, harga setiap bibit di-mark up menjadi Rp 6.300. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 800 juta.

‘Bebas Hukum’ Hanya Di Lumajang Anggaran Pajak Rokok Untuk Pembangunan Sekolah Negeri

Sementara itu Direktur Investigasi Indonesia, Erik Pelupesy, mengetahui lambannya kasus tersebut, pihaknya mengaku sudah melaporkan kasus yang ditangani Kejari Lumajang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan pelaporannya tersebut diharapkan supremasi hukum dapat dijalankan secara maksimal.

“Program pembibitan Pisang Mas Kirana 2020 itu menggunakan uang negara dalam koridor alokasi DAK, jika ada penyimpangan dalam proses pengerjaannya, hukum harus serius dalam penanganannya, jangan diulur terus. intinya kami sudah melaporkan ke Kejagung agar kasusnya biar cepat kelar”,Pungkasnya.

*Bas/tim

One thought on “Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang 2020, Masuk Kejagung RI

Komentar ditutup.