BERITA TERBARUPERISTIWA

MUJI Korban Salah Tangkap Polres Lamongan

Caption: dari kiri, Ramlan, Hanfi Fajri, Mujiasri (ibu kandung Muji) dan Dwi, ketika di Polres Lamongan 

BintangEmpat Com, Jawa Timur – Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Resort Lamongan (Polres) terhadap MUJIHARTO yang akrab disapa MUJI (27 tahun), Pria Warga Dusun: Karang Pilang, RT 02, RW 01, Desa: Kedungrejo, Kecamatan: Modo, Kabupaten Lamongan, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/RES. 1.6/2023/ Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2023, dengan tuduhan diduga melakukan pengeroyokan yang diatur didalam Pasal 170 KUHP terhadap Pelapor dengan inisial DSP. MUJI sendiri ditangkap oleh pihak Polres Lamongan pada 19 Agustus 2023, malam hari.

Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

KRONOLOGI

Pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Babat-Jombang, di samping warung nasi goreng , depan Koperasi Artha Mandiri, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, terjadi pengeroyokan oleh puluhan orang kepada inisial DSP, mereka menggunakan motor matic, dengan menggunakan kaos Hoodie lengan panjang, warna gelap, bermasker, dengan menggunakan senjata tajam celurit.

Caption: screenshot cctv, terlihat pelaku (tanda panah) ditangkap oleh 2 orang

Para pelaku tiba-tiba menyabetkan celurit di punggung/pinggang DSP. Pelaku pembacokan itu sendiri sempat ditangkap 2 orang warga, namun kawanan gerombolan itu menghampiri kedua warga itu dengan menodongkan celurit agar melepaskan pelaku, seperti yang dilihat oleh media BintangEmpat Com dalam rekaman cctv.

Pelaku mempunyai ciri khas, yaitu menggunkan kaos Hoodie lengan panjang, bermasker, berpawakan kekar dan pendek.

 

KETERANGAN SAKSI-SAKSI

Menurut YR, (29 tahun), Warga Kelurahan Babat, yang melihat kejadian itu. “Saya melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada celurit yang dipegang oleh korban dengan luka bacok di badan korban, sembari saya bertanya kepada korban, “celuritnya siapa itu?” lalu korban menjawab: “Punya pelaku yang ketinggalan”, terang YR, yang kala itu ditemani oleh MW, (29 tahun) warga Kelurahan Babat.

“Saat itu saya ingatkan kepada korban agar celuritnya jangan dipegang untuk sidik jari, lalu korban menjawab: “Tidak apa-apa karena sudah dipegang orang banyak”, imbuh YR kepada BintangEmpat.Com, (1/9/2023).

Diketahui, YR sendiri adalah penjaga suatu home stay di Babat yang juga teman dari MUJI (tersangka) karena MUJI juga membuka usaha angkringan kopi di depan home staynya.

“Saya juga melihat bahwa saudara Muji tidak ada di TKP saat itu”, terangnya.

Menurut saksi lain, Candra (29 tahun), pemilik warung yang juga tetangga sekaligus dari teman dekatnya MUJI, menyatakan bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, pukul 21.00 Wib, dia bersama MUJI ngopi di warungnya yang tak jauh dari rumah MUJI, sampai pukul 03.30 Wib tanggal 17 Juli 2023.

“Muji itu ngopi di warung saya sampai hampir subuh bersama teman-teman disini, saya juga berani diperiksa polisi bahwa Muji itu bersama saya dan teman-teman ngopi disini “, terangnya keheranan.

Menurut saksi inisial YCR, tetangga dan juga teman ngopi Muji saat itu menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 00.20 Wib bersama Muji sampai pukul 02.40 Wib. “Mas Muji itu ngopi sama saya di warungnya Mas Candra sampai hampir subuh, dan saya juga siap diperiksa polisi bahwa Mas Muji itu ngopi bersama saya dan teman-teman”, ujarnya kepada BintangEmpat Com, (1/9/2023).

Surya, yang juga adik kandung dari Muji, ketika mengunjungi Muji di Tahanan Titipan Polda Jawa Timur, ditemani tetangganya, pada 29 Agustus 2023, mengatakan bahwa Muji dirayu-rayu untuk mengakui perbuatannya oleh oknum Polres Lamongan namun Muji tetap bersikukuh bahwa dia bukan Pelakunya. “Saya dirayu-rayu, disuruh mengakui perbuatannya, saya tidak mau karena saya bukan pelakunya”, ujar Surya menirukan bicaranya Muji, kepada BintangEmpat.Com, (7/9/2023).

 

MODUS OPERANDI DAN MOTIF

Menurut investigasi BintangEmpat Com, Modus operandi para gerombolan bersajam ini sering terjadi di Lamongan, antara jalan Lamongan-Babat, pada hari Sabtu malam dan Minggu malam sampai dini hari. Gerombolan ini berjumlah lebih dari 5 orang, menggunakan motor dan berboncengan, mereka menggunakan kaos Hoodie lengan panjang, menggunakan penutup wajah atau masker, bersenjatakan celurit dan parang (pedang).

Dugaan kuat motif pembacokan oleh gerombolan ini adalah sentimen antar perguruan pencak silat, karena rata-rata korban nya menggunakan kaos perguruan pencak silat tertentu. Bahkan gerombolan ini sangat cerdik melakukan upaya provokasi atau adu domba antar perguruan.

 

KONTROVERSI DAN TANGGAPAN

Mujiasri, ibu kandung dari Mujiharto berharap agar segera dibebaskan putra nya karena saat terjadinya peristiwa itu Muji sedang ngopi bersama teman-teman-nya di depan rumah. “Segera keluarkan anak saya, anak saya bukan pelakunya, anak saya saat itu ngopi di warungnya Candra, bahkan tertawanya Muji saja bisa saya dengar dari rumah saya”, ujar nya dengan marah kepada BintangEmpat.Com. (1/9/2023).

Caption: screenshot video template yang jadi trending topik

Bahkan dari peristiwa Muji itu, viral video template di grup-grup WhatsApp, di status WhatsApp, media sosial dengan tulisan disertai hastag #savemuji #tragedibabat17juli2023 #korbansalahtangkappolreslamongan 

Menurut Hanfi Fajri, pengacara keluarga Muji, dia mengatakan bahwa Muji adalah korban salah tangkap dan ada kejanggalan. “Jika melihat dari keterangan saksi-saksi maka Muji ini korban salah tangkap dan kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan. Kami sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku sesungguhnya itu segera diungkap oleh Polres Lamongan”, ujar Hanfi Fajri yang juga Penasihat Hukum Shorenk, kepada BintangEmpat Com, (8/9/2023).

Caption: screenshot laporan pengaduan saudara Mujiharto ke Kadiv Propam Mabes Polri

Terkait kejanggalan-kejanggalan itu, maka Hanfi sudah membuat laporan ke berbagai pihak. “Terkait kejanggalan-kejanggalan itu semuanya sudah kami laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman, dan Menkopolhukam”, imbuhnya.

Hanfi menambahkan Bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan hukum acara pidana, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, PERPOL NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK POLISI & KODE ETIK POLRI JUNCTO PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JUNCTO UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG NEGARA KEPOLISIAN.

“Karena dalam menentukan seseorang tersangka harus ada 2 alat bukti permulaan, 2 orang saksi fakta yang diperiksa sudah di BAP sudah memberikan keterangannya bahwa waktu terjadinya tindak pidana tidak ada melihat Saudara Mujiharto (korban salah tangkap). Apa lagi dalam rekaman CCTV sangat jelas tidak ada Mujiharto pada saat terjadinya pidana tersebut. Justru tindakan oknum Penyidik pada Unit 1 Polres Lamongan sangatlah melanggar HAM dari Mujiharto”, pungkasnya. *Redaksi

#polres #polreslamongan #muji #lamongan #korbansalahtangkap

2 komentar pada “MUJI Korban Salah Tangkap Polres Lamongan

Komentar ditutup.