BERITA TERBARUHUKUM

Kejanggalan Kasus Pembacokan Anggota TNI di Lamongan

Caption: Mujiasri, Ibu kndung Muji, dihalaman rumahnya.

BintangEmpat.Com, Jawa Timur- Polres Lamongan telah mengamankan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Anggota TNI di kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H menjelaskan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap atau P21 dan tahap 2 oleh Kejari Lamongan.
“Terduga pelaku berinisial MO (26) warga kecamatan Modo telah diamankan, MO ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain,”ungkap Kasihumas, Sabtu (30/9/2023).

VIRAL: Prof Din Syamsuddin Dukung SHORENK

Sebelum penganiayaan terjadi para pelaku termasuk MO yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan terus melakukan provokasi terapi korban tidak melawan.

Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan koperasi Artha mandiri di Jalan Babat Jombang Kelurahan Banaran Kecamatan Babat tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.
Kasihumas menambahkan bahwa tidak ada tindakan penyidik satreskrim Polres Lamongan yang salah tangkap.

Lihat Videonya Kesaksian Kasus Pembacokan Anggota TNI di Lamongan

Kasihumas Polres Lamongan menegaskan semua sudah sesuai prosedur penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO.
“Atas perannya dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan.” tutupnya, dilansir dari humas.polri.go.id.

Lihat YouTubenya, Kesaksian Saksi-saksi

 

KEJANGGALAN KASUS INI

Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Resort Lamongan (Polres) terhadap MO (MUJIHARTO) yang akrab disapa MUJI (27 tahun), Pria Warga Dusun: Karang Pilang, RT 02, RW 01, Desa: Kedungrejo, Kecamatan: Modo, Kabupaten Lamongan, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/RES. 1.6/2023/ Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2023, dengan tuduhan diduga melakukan pengeroyokan yang diatur didalam Pasal 170 KUHP terhadap Pelapor/korban dengan inisial DSP. MUJI sendiri ditangkap oleh pihak Polres Lamongan pada 19 Agustus 2023, malam hari, dianggap janggal.

Caption: paling kiri, Hanfi Fajri, ketika menjadi kuasa hukum Calon Presiden Prabowo Subianto, dalam gugatan Pilpres pada tahun 2019.

Hanfi Fajri Kuasa Hukum Tersangka Mujiharto mengatakan bahwa kasus ini banyak kejanggalan. Menurutnya kasus ini banyak kejanggalan, diantaranya ada dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, Mal Administrasi dan Rekayasa Hukum.

“Iya, banyak kejanggalan, nanti akan kita buka semuanya di pengadilan, kita hadirkan semua saksi-saksi, bahkan semua penyidik juga akan kami minta untuk dihadirkan di depan persidangan”, ujar Hanfi, yang juga menjadi Penasihat Hukum Shorenk, (7/10/2023).

Menurut keterangan saksi, Yanuar, (29), Warga Kelurahan Babat, yang melihat kejadian di TKP. “Saya melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada celurit yang dipegang oleh korban dengan luka bacok di badan korban, sembari saya bertanya kepada korban, “celuritnya siapa itu?” lalu korban menjawab: “Punya pelaku yang ketinggalan”, terangnya, yang kala itu ditemani oleh Windu (29) warga Kelurahan Babat.

“Saat itu saya ingatkan kepada korban agar celuritnya jangan dipegang untuk sidik jari, lalu korban menjawab: “Tidak apa-apa karena sudah dipegang orang banyak”, imbuh Yanuar,  kepada BintangEmpat.Com, (1/9/2023).

Diketahui, Yanuar sendiri adalah penjaga suatu home stay di Babat yang juga teman dari MUJI (tersangka) karena MUJI juga membuka usaha angkringan kopi di depan home staynya. “Saya juga melihat bahwa saudara Muji tidak ada di TKP saat itu”, terangnya.

Menurut keterangan saksi, Candra (29 tahun), pemilik warung yang juga tetangga sekaligus dari teman dekatnya MUJI, menyatakan bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023, pukul 21.00 Wib, dia bersama MUJI ngopi di warungnya yang tak jauh dari rumah MUJI, sampai pukul 03.30 Wib tanggal 17 Juli 2023.

“Muji itu ngopi di warung saya sampai hampir subuh bersama teman-teman disini, saya juga berani diperiksa polisi bahwa Muji itu bersama saya dan teman-teman ngopi disini “, terangnya keheranan.

Menurut saksi Yeremi, (29), tetangga dan juga teman ngopi Muji saat itu menyatakan bahwa pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, pukul 00.20 Wib bersama Muji sampai pukul 02.40 Wib. “Mas Muji itu ngopi sama saya di warungnya Mas Candra sampai hampir subuh, dan saya juga siap diperiksa polisi bahwa Mas Muji itu ngopi bersama saya dan teman-teman”, ujarnya kepada BintangEmpat Com.

Diketahui bersama bahwa Mujiasri, ibu kandung dari Muji adalah seorang janda yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan pembantu rumah tangga, dia tidak terima anaknya dijadikan tersangka, karena dia tahu bahwa Muji itu anak yang baik. “Saya ini orang tidak punya, orang kecil, tapi saya tidak terima anak saya jadi tersangka, karena saat itu anak saya ngopi di warungnya Candra, depan rumah”, pungkasnya. *Ziwa.

2 komentar pada “Kejanggalan Kasus Pembacokan Anggota TNI di Lamongan

Komentar ditutup.