BERITA TERBARUPERISTIWA

Penggalangan Dana Serentak Se-Indonesia Untuk Muji

 

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Mujiharto telah ditetapkan tersangka oleh Polres Lamongan atas kasus pembacokan Anggota TNI di jalan Babat-Jombang, pada 17 Juli 2023, dini hari, kini kasus ini telah viral dan menjadi sorotan publik. Namun ada yang menarik dari kasus ini yaitu rasa solidaritas antar sesama, dengan mengadakan gerakan “Penggalangan Dana Serentak Se-Indonesia Untuk Muji”.

LIHAT VIDEO KESAKSIAN SAKSI KASUS MUJI

Apin, (30), pria dari Dusun Karang Pilang, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, yang juga teman dekat dari Muji menginisiasi gerakan itu dengan menggandeng Shorenk sebagai wujud aksi kemanusiaan dan sosial untuk meringankan beban keluarga Muji. “Kita semua tahu, selama ini yang membantu Muji dalam proses hukum adalah Shorenk, dan kita juga tahu kalau Mujiasri (Ibu kandung Muji) janda dan orang tidak punya, kerjanya juga serabutan, kadang buat makan saja tidak ada”, tegas Apin.

Caption: penggalangan dana di pertigaan lampu merah Sukodadi

Aksi penggalangan dana itu mendapat simpati dari para pengguna jalan, aksi itu sendiri dilakukan di jalan raya Babat-Surabaya, tepatnya di pertigaan traffic light, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, pada 8 Oktober 2023, siang hari. Dan selanjutnya penggalangan dana serantak ini  akan dilakukan di seluruh Indonesia oleh koordinator Shorenk di masing-masing daerah, sebagai bentuk aksi kemanusiaan dan bentuk mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Polres Lamongan atas kasus Muji yang sarat dengan kejanggalan, maka akan banyak ribuan masyarakat Lamongan yang tidak percaya lagi dengan kinerja Polres Lamongan.

Seorang pengguna jalan dengan mengendarai mobil, ketika berhenti di pertigaan lampu merah, sangat prihatin dengan kasus Muji. “Oh, penggalangan dana untuk Mas Muji ya, kasus ini sudah viral, banyak yang tahu mas, ada banyak kejanggalan”, ujar pengguna jalan yang tak mau disebutkan namanya, sambil memberikan uang ke dalam kardus.

Caption: Anggota Shorenk Sektor Modo.

 

Hanfi Fajri Kuasa Hukum Tersangka Mujiharto mengatakan bahwa kasus ini banyak kejanggalan. Menurutnya kasus ini banyak kejanggalan, diantaranya ada dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, Mal Administrasi dan Rekayasa Hukum.

“Iya, banyak kejanggalan, nanti akan kita buka semuanya di pengadilan, kita hadirkan semua saksi-saksi, bahkan semua penyidik juga akan kami minta untuk dihadirkan di depan persidangan”, ujar Hanfi, yang juga menjadi Penasihat Hukum Shorenk.

Sebelumnya Polres Lamongan telah mengamankan terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Anggota TNI di kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H menjelaskan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan dinyatakan lengkap atau P21 dan tahap 2 oleh Kejari Lamongan. “Terduga pelaku berinisial MO (26) warga kecamatan Modo telah diamankan, MO ini adalah pelaku penabrak korban dengan sepeda motor Honda Beat warna biru setelah tersungkur dari sepeda motor pelaku dibacok oleh pelaku lain,”ungkap Kasihumas, Sabtu (30/9/2023).

Kejanggalan Kasus Pembacokan Anggota TNI di Lamongan

Sebelum penganiayaan terjadi para pelaku termasuk MO yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Lamongan terus melakukan provokasi terapi korban tidak melawan.

Pelaku harus bertanggung jawab atas penganiayaan yang terjadi di depan koperasi Artha mandiri di Jalan Babat Jombang Kelurahan Banaran Kecamatan Babat tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian pinggang dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan celurit.
Kasihumas menambahkan bahwa tidak ada tindakan penyidik satreskrim Polres Lamongan yang salah tangkap.

Lihat Videonya Kesaksian Kasus Pembacokan Anggota TNI di Lamongan

Kasihumas Polres Lamongan menegaskan semua sudah sesuai prosedur penyidik pun sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MO. “Atas perannya dalam penganiayaan itu MO dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan penganiayaan.” tutupnya, *Ziwa