Jual Solar Bersubsidi Warga Mojokerto Raup 10 Juta Per Hari
Bintangempat.com, Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Seorang tersangka bernama Sugianto(28) Warga Dusun Kedawong Desa Karang Kedawang Kec. Sooko Kab. Mojokerto, terbukti menimbun dan menjual BBM bersubsidi kepada industri.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari ditemukannya umum jenis truk yang dimodifikasi untuk diisi BBM jenis solar. Setelah dilakukan penyelidikan, truk tersebut ternyata membawa solar untuk dijual kembali ke industri.
“Kita terlusuri dan kita lakukan penyelidikan ternyata ada dugaan penyimpangan pendistribusian dan penampungan BBM bersubsidi,” katanya saat gelar Konferesi pers dilokasi penimbunan Solar yang berada di Desa Gemekan Kec. Sooko Kab. Mojokerto, Rabu (19/12/2018).
Masih kata Setyo, modus operandi dipakai tersangka yaitu membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU diwilayah Trowulan dan Mojoagung dengan menggunakan truk yang sudah di modifikasi yang di dalam nya ada tangki untuk di isi solar, pelaku kemudian memindahkan solar bersubsidi dari tangki ke tandon penyimpanan.
BBM bersubsidi jenis solar tersebut dibawa ke sebuah rumah yang di belakangnya ada lahan kosong milik H. Yusuf yang berada di Desa Gemekan Gang 1 Sooko, Mojokerto. Untuk memindah kan ke tandon penampung tersangka menggunakan mesin pompa.
“Selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, Tersangka membeli solar di SPBU dengan harga Subsidi. Kemudian dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, per liter dirinya mendapat ke untungan Rp. 2000,00.
“Menurut pengakuan tersangka dirinya sehari bisa mengumpulkan 5 ton, jadi kalo per liter dia untung Rp. 2000,00 berarti dirinya meraup keuntungan 10jt per hari,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti yang di amankan empat belas tandon plastik 1000 liter yang rincian nya sembilan berisi solar dan lima tandon kosong, satu buah pompa air, satu Delevery note, satu unit kendaraan tengki berisi 8000 liter solar dan satu buku KIR.
“Kami akan kembangkan lagi kasus ini,” kata Setyo.
Tersangka Sugianto dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Deni