HUKUM

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami

Polda Banten
Polda Banten

Bintangempat.com, Banten -Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P, SH, bersama Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP, SH, M.H, M.Si, Menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap korban bencana Tsunami Selat Sunda, bertempat di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Banten, Sabtu (29/12/2018).

Dugaan Pungutan Liar Di Samsat Jember

Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban Tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RDDP) Serang Banten. Ketiga tersangka itu berinisial F, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisial I dan B. (Pim).

 

 

Diduga Bea Cukai Malang Masuk Angin

 

*sumber divisi humas polri