BERITA TERBARUHUKUM

2 Debt Collector Diringkus Polrestabes Surabaya

2 Debt Collector Diringkus Polrestabes Surabaya
2 Debt Collector Diringkus Polrestabes Surabaya

 

BintangEmpat.Com,Surabaya – Masyarakat Surabaya diresahkan dengan ulah para Debt Collector jalanan, yang bisa mengancam nyawa mereka, aspirasi itu didengar oleh Polrestabes Surabaya.

Baca juga Tabloid Sudutkan Prabowo Dilaporkan

Satuan Reserse Kriminal Polisi Resort Kota Besar  (Satreskim Unit  Resmob Polrestabes) Berhasil Ringkus 2 Pelaku  dari empat pelaku Debt Collector (Penarik motor di jalan)

Baca juga Pengedar Sabu Hanya Dihukum 6 Bulan

Diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim, Polrestabes karena  bisa dibilang  melakukan kekerasan terhadap debitur ( kredit macet).

Pelaku yang ditangkap itu, Faisol (30), asal Jalan Gembong Gg. Anyar Surabaya dan M. Halim (31) asal Gembong Gg. 2 DKA Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap pada,  hari Rabu 23 Januari 2019 sekitar jam 16.00 WIB, di Jalan Tambak Wedi, Surabaya setelah dilaporkan salah satu korban bernama, Sandi.

 

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapat perintah dari PT. AJM Motor karena motor kreditur tersebut ada masalah kredit yang macet.

 

Namun keduanya melalukan penarikan dengan cara memaksa korban dengan melakukan kekerasan juga melakukan pemukulan.

Dalam sehari, keduanya biasa dapat menarik dua motor dari konsumen yang nunggak bayar(kredit macet), “Satu motor dapat Rp. 1.500.000, dari PT ADR,” kata pelaku Faisol.

 

Kasat Reskrim, Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran,SH S.IK MS.I mengatakan, para tersangka yang berjumlah empat orang, FS , M. HA , Jupri dan Masruri (DPO) target polisi Debt Collector  frelend tersebut yang mendapatkan surat tugas dari PT. Afandi Jaya Motor Untuk melakukan penarikan unit kredit macet.

 

Kemudian para tersangka tersebut melihat korban sedang menggunakan sepeda motor N Max Nopol L-3109-AM. Oleh para tersangka korban diikuti dari belakang.

 

Sesampainya di Jalan Soekarno Merr, mereka menghentikan, kemudian bicara kepada korban untuk dibawa kekantor karena sepeda motornya  ada masalah kredit macet di PT. Adira.

 

“Ketika itu terjadi adu mulut antara FS dan korban, namun tiba-tiba dari belakang salah satu pelakunya menendang korban hingga terjatuh dijalan,” tutur AKBP Sudamiran, Jum’at (25/1/2019). Pukul  13.30 wib didepan Gedung Satuan Kriminal Umum.

 

 

Setelah korban tak berdaya berhadapan dengan empat pelaku, lalu sepeda motor milik korban dibawa dengan cara menaiki dan didorong oleh para pelaku dimana dari 2 pelaku juga akan masih diburu  (pelaku lain ) yang kabur untuk dilakukan penangkapan,” tambahnya Sudamiran.

 

Dua Debt Collector itu kini  harus mempertanggung-jawabkan dalam penjara Polrestabes Surabaya.

 

Dari 2 Pelaku ini Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Perampasan.

 

Barang bukti yang disita, 1 (satu) sepeda montor N Max warna abu-abu Nopol L-3109-AM, surat tugas dan 5 (unit) sepeda motor lainnya yang disita.

 

(Sya)

Komentar ditutup.