BERITA TERBARUHUKUM

Polsek Mulyorejo Bekuk Bandit Berbahaya

BintangEmpat.Com, Surabaya.-Polrestabes Surabaya, Polsek Mulyorejo berhasil menumpas kasus  kejahatan jalanan yang dibilang Sangat bahaya bagi masyarakat Surabaya untuk melakukan aktivitas umum yang dimana Terjadi Pada Sang Korban yang bernama Risky Oktaviyanti Sujino (20) , seorang mahasiswa yang beralamat di Jln. Juwingan, Surabaya, yang mengalami Kejadian perampasan dan kekerasan dijalan Raya Manyar Kertoarjo Surabaya (depan Kantor SAMSAT Surabaya Timur) Senin (21/01/2019) Pukul 22.00 WIB malam hari.

Kejadian ini pelaku  berjumlah 2 orang laki-laki, masing-masing atas nama Tomi Anugerah Lusianto, Laki-laki (25) Tahun Alamat Jln. Jojoran III-A Blok 5 No. 2 Surabaya (tertangkap tangan). HK alias GD (berhasil melarikan diri dalam pengejaran).

Dari pantauan media BintangEmpat.com Kanit Reskim Polsek Mulyorejo  Ipda Jumeno Warsito, SH, menuturkan Bahwa  Pelaku ini mengambil handpone milik korban secara paksa dengan kekerasan sambil menodongkan sebilah pisau kepada wajah korban dengan nada  yang tinggi sambil mencoba merampas barang milik korban tuturnya.

Polsek Mulyorejo Kompol  Drs. Bagus Dwi Rusiawan SH S.I.K juga menambahkan kronoligis tertangkap nya tersangka ketika itu korban berhenti di TKP dan masih dalam posisi di atas sepeda motornya untuk menelepon customernya, secara tiba-tiba didatangi oleh 2 orang laki-laki yang dimana (pelaku) naik spd motor dan salah satu pelaku (yang di bonceng) turun dari sepeda montor dan langsung melancarkan aksinya dengan meminta paksa handphone milik korban sambil menodongkan sebilah pisau, mengetahui hal itu korban pun terkejut dan secara spontan korban berusaha mempertahankan handphone miliknya hingga korban terjatuh dari sepeda motornya, sedangkan pelaku terus menodongkan pisaunya, pada akhirnya handphone milik pelapor berhasil diambil oleh pelaku, dan kedua pelaku itu  langsung melarikan diri ke arah timur, seketika itu juga korban berteriak minta tolong dengan  berteriak sekencang-kencang nya dengan mengatakan Jambret…jambret, kebetulan Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo ada disekitar jln kertajaya yang akan melaksanakan Cipta kondisi dijalan Menur, kemudian tim anti bandit melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan salah satu pelaku yang ambil Handphone korban terjatuh, selajutnya berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit, sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri (dlm pengejaran atau Dpo).

Alhasil Barang bukti yang dapat disita :

  1. 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 6 No. Panggil : 0895342025xxx.
  2. 1 (satu) bilah Pisau bergagang kayu.

Untuk mempertanggung-jawabkan kini pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun  pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta

(Sya)

Komentar ditutup.