BERITA TERBARUHUKUM

Polrestabes Surabaya Bongkar Penipuan Lowongan SPG Abal-abal

Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar  Delik Kasus  Penipuan Lowongan Pekerjaan SPG   Abal -Abal

Baca juga Bandit Berbahaya

 

BintangEmpat.Com, Surabaya- Unit Resmob Satreskim Polrestabes Surabaya

Dengan Gerak Cepat Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Lowongan Kerja SPG Abal -Abal Yg Dikakukan Oleh Pemuda pengangguran, 22/01/2019, Pukul 01.30 wib

Baca Begal Nyaris Dihakimi

Saat Konferensi Pers  Unit Resmob Satreskim PolresTabes Surabaya Iptu Bima Sakti, SH, S I K, dengan didampingi Kasubag Humas  Polrestabes Surabaya Kompol Rety  Husain, SH S I K.

 

Membeberkan Barang Bukti Kepda AwakMedia dengan menangkap 1 tunggal pelaku MR alias Darma (25), Tidak Bekerja, Alamat Jln Tanjung Pinas Surabaya.

Baca Prostitusi Dibawah Umur

 

Kanit Satreskim Resmob PolresTabes Surabaya Iptu Bima Sakti Mengatakan Pelaku Ini Tunggal Yang kedok-nya Menggunakan Acount Facebook (FB) atas nama orang lain, dan menulis pada facebook  bahwa dibutuhkan lowongan pekerjaan posisi sebagai SPG di Lippo Mall Sidoarjo dan mencantumkan nomor handpone pelaku, setelah ada korban yang menghubungi pelaku, kemudian pelaku memberitahukan korban harus membawa surat lamaran lengkap, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk ketemuan di Royal Plaza JL A.Yani Surabaya.

 

Setelah ketemuan Pelaku Menerima Surat Lamaran Milik Korban dan menyarankan besok ketemuan lagi sambil membawa uang Rp 30.000,-(Tiga puluh ribu rupiah) dari korban serta meminta handpone milik korban dengan alasan untuk diinstal aplikasi pekerjaan sebentar sedangkan korban disuruh menunggu di lokasi.   Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dilokasi sambil membawa uang RP 30.000,-(Tiga Puluh Ribu) dan handpone milik korban , selanjunya pelaku tidak kembali menemui korban sedangkan handpone korban sudah dijual kepda orng lain.,

 

Pelaku melakukan perbuatanya sejak tanggal 16 Desember 2018. Dengan korban yg mengajukan lamaran 29 orang. Namun yang sudah menyerahkan handpone kurang lebih 10 orang, untuk 7 buah handpone korban yang sudah terjual kepada orng yang tak dikenal di wanokromo, sedangkan yang 3 buah handpone korban belum sempat terjual

 

Pelaku berhasil ditangkap pada selasa tangga 15januari 2019, pukul 21.30 wib di area parkir Delta Plaza Surabaya

Hasil yang diamankan barang bukti :

1 (satu) buah HP Nurbia

1 (satu) buah HP OPPO F1S

1 (satu)buah HP Samsung J2Frime

7 (Tujuh)lembar KTP

29 (dua puluh sembilan) Bandel surat lamaran berikut pas photo korban

2(buah) buah dosbook Handpone

 

 

Pasal yang didikenakan tersangka yaitu, Pasal tentang penipuan dan atau penggelapan , sabagaimana dimaksud dengan pasal 378, KUHP dan atau pasal 372KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 Tahun penjara

 

(Sya)

Komentar ditutup.