Diduga Karena Janda, 2 Pria Saling ‘Bacok’

BERITA TERBARUHUKUM

BintangEmpat.com, Lumajang. – Karena disulut api cemburu, pertarungan satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit (Carok) tidak dapat dihindari, kejadian tersebut terjadi didepan rumah Suhartatik seorang janda yang tinggal Pemukiman Sampit Dusun Kalipancing, Desa Lempeni, Kec. Tempeh.

Celurit, barang bukti yang diamankan Polisi.

Jumat malam (4/1/2019) sekitar pukul 21.15 wib tanpa sengaja Solikin atau yang akrab dipanggil Topeng (40) warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, Kec Pasirian bertemu Mahfud (30) warga Dusun.Krajan 1 Desa.Selok awar awar, Kec.Pasirian didepan rumah Suhartatik, diduga keduanya dibawah pengaruh alkohol tiba-tiba Topeng menegor Mahfud yang dituduh kerap menggoda Suhartatik yang diklaim oleh Topeng bahwa Suhartatik yang berstatus janda adalah istri sirrih nya.

“Keduanya tanpa sengaja bertemu didepan rumah Suhartatik, dan keduanya saling cek cok”, Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, SH. M. Hum., Sabtu (5/1/2019).

Setelah adu mulut dan kebetulan kedua pria yang sedang dibawah pengaruh alkohol tersebut masing-masing juga membawa celurit ini, sehingga perkelahian dengan bersenjatakan celurit tidak dapat dihindari.

“Keduanya sudah membawa celurit, sehingga kedua pria tersebut langsung carok”,Tambahnya.

Tak ayal lagi carok tidak dapat dihindari, keduanya saling bacok yang mengakibatkan keduanya juga mengalami luka bacok dibeberapa bagian kepala hingga bagian tubuh lainnya, warga yang mengetahui kejadian tersebut tak bisa berbuat banyak, warga hanya bisa menonton karena jika melerai dikawatirkan juga terkena sabetan celurit kedua orang yang sedang dibakar api cemburu ini. Saat kondisi para pelaku carok sudah mulai melemah karena diduga kehabisan darah, bersama Kades Lempeni Abdi Rahman datang bersama dua anggota polsek tempeh, Aipda Dimas anggota Babinkamtibmas Polsek Tempeh yang saat itu sedang berada di Mapolsek Tempeh selanjutnya bersama Bripka Rino Ka SPKT Polsek Tempeh, langsung mendatangi lokasi kejadian, Bripka Rino langsung melepas tembakan keudaraan untuk melerai kemudian dengan cepat merebut celurit dari tangan para pelaku.

Kedua Korban setelah adu bacok

“Tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun”,Tegasnya.

Setelah berhasil dilerai kedua pelaku langsung dilarikan ke RSUD Dr Haryoto Lumajang untuk penanganan secara medis, sementara itu Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi menerangkan pihaknya mengapresiasi kedua anggotanya yang telah merespon cepat dengan menghentikan pertikaian tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi dan bangga atas tindakan anggotanya Bripka Rino dan Aipda Dimas yang telah merespon cepat mendatangi TKP dan melakukan tindakan kepolisian di Tkp sehingga kedua pelaku berhasil dipisahkan”Tegasnya.

Sejauh ini kondisi para pelaku sudah sadar namun masih belum bisa dimintai keterangan, tentunya sebagai tindak lanjut, menurut Kapolres bakal dilakukan gelar perkara untuk penegakan hukum.

“Kami akan tetap melakukan penengakkan hukum dengan mekanisme gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut penyidikan”,Pungkasnya.

(Bas)

 

Komentar ditutup.