RAGAM

Laporkan Korupsi, Karir Dijegal, Kemana Uang 3,5 Milyar ?

 

Johan Budi bersama Togap Marpaung (kanan).

BintangEmpat.com, Jakarta – Masyarakat mengakui kinerja Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jen Tito Karnavian dinilai bagus dalam penegakkan hukum, ratusan koruptor dijebloskan penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak bagi Togap Marpaung yang akrab disapa TM ini.

Baca juga Pelantikan Kapolda Metro Jaya Dan Kabareskrim

 

Dia melaporkan dugaan Korupsi RP.3,5 milyar yang diduga dilakukan oleh Pimpinan BAPETEN ke Presiden, Kapolda Metro Jaya dan KPK, bukan mendapat penghargaan namun karirnya dijegal diturunkan satu pangkat (golongan).

 

 

Begini cerita dari Togap Marpaung kepada BintangEmpat.com, (24/1/2019),

Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Madya pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Togap Marpaung mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018) kemarin. Kedatangannya bertujuan meminta KPK agar memenuhi janjinya dalam mengkoordinasi dan menyupervisi kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Bapeten tahun 2013.

Togap pernah mengadukan kasus tersebut ke KPK pada tanggal 19 Januari 2016 dan dibalas oleh KPK pada tanggal 17 Februari 2016, namun hanya sebagai bahan untuk koordinasi dan supervisi. Pasalnya, saat itu, kasusnya sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, ada dugaan laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lebih jauh oleh Polda Metro Jaya.

“Tujuan saya adalah meminta KPK supaya melaksanakan tugasnya dengan penuh percaya diri dalam hal koordinasi dan supervisi terhadap laporan tindak pidana dugaan korupsi yang saya laporkan sesuai surat KPK Nomor: R-528 /40-43/02/2016 tertanggal 17 Februari 2016,” kata Togap.

Dia menilai KPK tidak menjalankan tugasnya dalam mensupervisi kasus tersebut dengan Polda Metro Jaya. Padahal dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dengan Nomor: B/446/II/2018/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 15 Februari 2018 disebutkan empat poin yang menjadi hasil penyelidikannya.

Poin pertama adalah Penyidik Polda Metro mengakui bahwa terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses pengadaan barang berupa alat DCVD, peralatan laboratorium radiasi, dan peralatan security yang disebutnya pengadaan barang paket 1,2, dan 3.

Hasil dari adanya pelanggaran hukum tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar sesuai dengan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam poin kedua disebutkan bahwa tidak ditemukannya kemahalan harga (mark up), lalu poin ketiga menyebutkan spesifikasi barang berfungsi sebagaimana mestinya, sementara poin keempat malah menyebutkan bahwa kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor investigasi telah dikembalikan ke negara.

Karena telah dikembalikan, maka kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Padahal, pengembalian uang berupa kerugian negara tidak menghilangkan kasus hukumnya.

“Saya ingin agar KPK meminta penjelasan Polda Metro Jaya perihal  pengembalian kerugian negara Rp3,5 M, mengapa dikembalikan?, disimpan atau disetorkan kemana dan mengapa kebijakannya demikian? Apakah itu bukan suatu pelanggaran, mengapa kasusnya didiamkan dan tidak ditingkat ke penyidikan. Kami selaku whistleblower merasa aneh dengan cara seperti itu,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa kedatangannya ke KPK buntut dari tidak diresponnya surat yang dikirimnya kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kapolda Metro Jaya pada tanggal 6 September 2018. Dia mengaku hanya Kompolnas dan Ombudsman yang merespon pengaduannya tersebut.

Togap melaporkan kasus tersebut pertama kali ke KPK sekitar Juni 2014. Namun, laporan tersebut tidak diterima KPK dengan alasan tidak memiliki bukti yang lengkap, terutama terkait angka kerugian keuangan negaranya.

Ditolak KPK, Togap dan rekannya Sudarto dan Besar Winarto melapor ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareksrim Polri tanggal 16 September 2014. Lama diendapkan, laporan tersebut akhirnya dilanjutkan, tetapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2015. Namun, setelah mendalaminya, penyidik menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tetapi tidak menaikkannya ke penyidikan. Alasannya adalah karena uang kerugiannya sudah dikembalikan.

Adapun nilai dari proyek yang dilaporkannya tersebut adalah Rp30 miliar. Dimana anggaran untuk paket pertama yakni alat Digital Cerenkov Viewing Device senilai Rp2.279.200.000, paket kedua peralatan Laboratorium Radiasi senilai Rp17.662.150.000, dan paket ketiga peralatan Security senilai Rp1.408.000.000.

Selain pengadaan barang paket tersebut, Togap dan kawan-kawannya juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lainnya untuk pengadaan barang paket keempat hingga ketujuh di Bapeten pada tahun 2013. Namun, untuk paket ini, BPKP sedang menginvestigasi untuk mengaudit kerugian keuangan negaranya.

Untuk memuluskan laporannya tersebut, Togap juga menempuh langkah lain, seperti beraudiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, dan bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Gayung bersambut, permohonan Togap dan kawan-kawan disambut oleh Jokowi melalui surat yang dikirimkan oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Dalam surat tersebut, Jokowi meminta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Karena itu, dia juga sangat mengapresiasi kebijakan Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyakat melapor dugaan korupsi. Dalam PP tersebut dijelaskan pelapor kasus korupsi akan diganjari dengan penghargaan berupa diberikan piagam dan uang maksimal Rp200 juta. (Ziwa)

Komentar ditutup.