Diduga Kuat Pungli Di RSUD Lawang

BERITA TERBARUHUKUM
Parkiran RSUD Lawang

BintangEmpat.com, Malang. – Kondisi parkiran di depan RSUD Lawang kini menjadi sorotan banyak orang, pasalnya parkiran tersebut diduga melakukan pungutan liar.

Baca juga Pungli Di Samsat Disorot JCW Dan BPNRI

Beroperasinya (RSUD) Rumah Sakit Umum Daerah yang berada Di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Jatim yang sebelumnya RSUD Lawang itu bersetatus Puskesmas Kec. Lawang sekira tahun 2005 yang silam. Dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan terkait pelayanan medis, kesehatan, maka status RSUD Lawang ditingkat kelasnya, mulai dari penambahan (Irna) Isntalasi ruang Inap, UGD 24 Jam, Ruang Operasi yang sudah berfungsi, beserta tenaga dokter spesial bedah,dan dokter umum.

“Mengacu dari hal ini, keberadaan RSUD Lawang dengan luas bangunanya hanya berkisar 50 meter persegi, Hal ini sangat memprihatinkan baik pasien maupun masyarakat pada sekitar RSUD. Dengan adanya status peningkatan RSUD Lawang itu, sangat mempunyai dampak yang luas, utamanya, kurangnya sirkulasi udara pada seluruh ruang rawat inap yang masih dirasa kurang bagus, serta kurang tersedianya Lahan Parkir plus Amdal Lalulintas” ucap Hanif Kamis (24/01/2019).

Baca juga Bea Cukai Malang Masuk Angin

Yang menjadi sorotan masyarakat saat ini menurutnya, RSUD Lawang pihak Direkturnya kurang peduli dengan kondisi lingkunganya, terutama yang paling mencolok keberadaan lahan parkir yang sempit pada halaman RSUD tidak bisa menampung kendaraan roda dua dan roda empat, baik pemilik kendaraan karyawan maupun pasien atau pengunjung RSUD Lawang.

Terjadinya lahan parkiran RSUD yang sempit dan terbatas ini, cerca Hanif, sangat merugikan masyarakat pengguna jalan yang akan lewat depan RSUD Lawang Jl.Simpang Diponegoro Kec. Lawang.

Kerugian yang mencolok pada publik jelas, fungsi Trotoar jalan yang seharus dipergunakan para pejalan kaki, tetapi sudah banyak didirikan Tenda-tenda PKL semi permanen, di tambah lagi kanan kiri jalan persisnya pada depan RSUD Lawang badan jalan dipenuhi oleh kendaraan roda dua hingga roda empat dan mengakibatkan sempitnya jalan kabupaten Malang tersebut.

Keberadaan petugas parkir di luar area RSUD itu, ada dugaan parkiran liar, karena petugas parkir di lokasi tersebut setiap menerima pembayaran jasa parkir tidak pernah disertakan dengan Karcis parkir yang resmi dari Dishub Kabupaten Malang sebagai wewenangnya. Hal ini disikapi oleh banyak pihak, terutama lahan parkir dan pungutan dana parkir, jelas jelas hal ini sudah melanggar peraturan daerah, dan berimbas bocornya (PAD) Pendapatan Asli Daerah yang harus diselamatkan untuk mendukung lajunya APBD Kabupaten Malang bisa meningkat.

Permasalahan lahan parkir pada RSUD Lawang pihak LSM dan MCW akan segera turun ke lapangan, untuk membuktikan permasalahan pada seputar RSUD Lawang yang lagi ramai disorot banyak pihak, Pada permasalahan ini Kadishub Kabupaten Malang Ludfi tidak bisa dikonfirmasi melalui Selulernya menurut nada deringnya, hingga berita ini diturunkan.

(Narto)

Komentar ditutup.