BERITA TERBARUHUKUM

Mafia Pondok Candra

Baca Kotak Amal Dicuri

 

Ruko Palem Pondok Candra Di Duga Sarang Mafia Parkir.

BintangEmpat.com, Sidoarjo, Jawa Timur –  Warga penghuni Rumah Toko (Ruko) Palem Pondok Candra Sidoarjo resah dengan adanya mafia parkir yang ternyata diduga masih dibawah kendali PT. Bumi Nirwana, menurut ketua paguyuban ruko palem pondok Candra, Honey Soekarno yang merasa dirugikan dengan adanya parkir yangmemberatkan penghuni ruko tersebut. “Selama ini sudah 20 tahun kami dirugikan dengan adanya parkir, namun diduga tidak jelas peruntukannya,” beber Soekarno, Rabu (6/2).

Baca Singosari Banjir

Soekarno juga mengatakan bahwa tiap bulan penghuni ruko di tarif biaya parkir tiap bulannya sebesar Rp. 75 ribu, terdiri dari 2 unit mobil dan 5 unit sepeda motor lebih dari itu kena biaya tambahan tiap bulannya. Apabila dari nominal parkir sebesar  Rp. 75 ribu di kalikan jumlah penghuni ruko sebanyak 100 penghuni, sudah berapa juta uang parkir yang masuk di pihak pengembang.

Pengunjung juga dikenakan biaya parkir untuk roda empat jenis truk 7.500 rupiah sekali masuk dan untuk mobil 5.000 rupiah serta roda dua ditarik 3.000 rupiah.

Lebih lanjut Soekarno pun memaparkan bahwa meskipun sudah memenuhi kewajiban namun hak penghuni ruko belum juga diberikan oleh pengembang, janjinya hanya isapan jempol semata. Apalagi belakangan ini banyak fasilitas umum yang rusak seperti lampu pembersihan gorong-gorong dan lainnya yang mengerjakan malah pihak penghuni ruko sendiri, jelaslah kami merasa dirugikan, ujar Soekarno.

Kuasa hukum dari paguyuban Ruko Palem Pondok Candra, Habib Zaini SH menjelaskan bahwa pihak penghuni ruko selama ini sudah banyak dirugikan oleh pihak pengembang yakni PT. Bumi Nirwana, ada 3 sub hal yang menjadikan penduduk di ruko palem pondok Tjandra karena ulah dari PT. Bumi Nirwana ujar habib Zaini. Permasalahan pertama yakni seluruh penghuni ruko menolak keras tentang adanya parkir yang masih menarik uang parkir di area ruko palem pondok Candra, menarik biaya parkir seluruh penghuni ruko palem pondok Tjandra di rasakan berat dan merugikan, permasalahan yang kedua pihak penghuni ruko juga tidak mau adanya pihak keamanan yang di usulkan dari PT. Bumi Nirwana, sebab penghuni ruko tidak pernah menginginkan jasa keamanan dari PT. Bumi Nirwana, dan permasalahan yang ke tiga ketika dari PT. Bumi Nirwana tidak pernah menepati janji untuk membangun sarana dan prasarana serta fasilitas umum hingga saat ini. Andre PH SH juga menambahkan bahwa surat izin untuk pengelolaan parkir yang diterbitkan tidak pernah melibatkan aspirasi warga sehingga menjadi polimik berkepanjangan di ruko palem pondok Candra, seolah-olah kegiatan-kegiatan yang dilakukan PT. Bumi Nirwana.

Dengan adanya surat dari Pemda memiliki legitimasi sehingga memperlakukan dengan seenaknya di dalam penghuni ruko palem pondok Candra, pungkasan nya.                (jun/Taufik)

Komentar ditutup.