BERITA TERBARUHUKUM

Residivis Ranmor Malang Tumbang Ditangan Polda Jatim

3 Residivis Ranmor Malang

BintangEmpat.com, Surabaya –  Demi terciptanya kenyamanan wilayah, Tim Opsnal Kasubdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menumbangkan Pelaku-pelaku residivis yang beroperasi  dijalan Kampung Santren Desa Ngembel Kab.Malang (11/03/2019).

Baca juga : Edan, Anak Gorok Ibu Sendiri

Dalam malancarkan aksinya, pelaku-pelaku ini dibilang sadis karena dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan melakukan kekerasan baik secara fisik hingga pengrusakan sepeda motor sampai berat.

Residivis ini teridentifilasi pemain lama oleh Polres Kota Malang, terlihat dari beberapa aksinya yang dilaporkan oleh  Polsek  kota Malang yakni Wajakan, Malang Pakis, Singosari, Poncokusumo dan Jabung.

Baca juga : Mayat wanita Tanpa Busana Gegerkan Lumajang

Dari hasil pengembangan kasubdit III jatanras Polda Jatim berhasil menangkap 3 Pelaku 1(Dpo)

  1. Mulason alias Boker (29)Tahun asal dusun sidoluhur krajan II, Bertugas eksekusi pencurian sepeda montor.
  2. Yudin alias Yudi bin Towi (31 Tahun) alamat Dusun Srigading-Lawang, kabupaten Malang, sebagai otak pelaku curanmor (residivis curanmor)
  3. Latip (37)Tahun asal dusun mandek kabupaten Malang bertugas bersama Nardi membeli hasil jerahan dari Mulason dan Yudin.
  4. Nardi (DPO), berperan sebagai penadah asil jarahan motor.

Dari penangkapan 3 pelaku tersebut Kasubdit Jatanras III Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela menembak otak pelaku bernama Yudin dengan luka tembak kaki kirinya, terlihat saat berpangku kepada kedua temannya, ketika jumpa pers berlangsung, dengan didampingi Humas Polda Jawa timur Kompol Sutrisno.

Baca juga : Kapolres Gresik Jenguk Dukun Sakit

Kasubdit III yang biasa disapa dengan Leo, menjelaskan, “tersangka melancarkan aksinya pada tanggal (8-2-2019) sekira jam10.00 wib pagi hari di sekitar perkarangan sawah pelaku yang bernama Mulason dan Yudin dengan menggunakan sepeda montor honda beat warna putih mecari target, setelah sampai persawahan jalan kampung santren pelaku ini melihat sepeda montor honda revo warna hitam putih yang tidak terkunci setir yang ditinggal pemiliknya  disawah, kemudian Mulason dan Yudin mengambil sepeda montor korban dengan cara merusak dengan kunci T dan membawa kabur sepeda montor honda revo warna hitam nopol N 2131-Fg lanjutnya pelaku menjual barang jerahanya kepada nardi dan latif seharga 1.000.000.,(Satu juta rupiah)

“Atas pencurian pelaku Mulason dan Yudin tersebut, pelapor korban polisi bernama Ahmad Dimyati menderita kerugian berupa sepeda montor honda revo senialai 5.000.000,-(lima juta rupiah)” tutur mantan kasat reskim polrestabes Surabaya

Dari pengungkapan jaringan lama ini juga Kasubdit III Jatanras Polda Jatim megamakan barang bukti 17 (Tujuh belas) kendaraan sepeda montor berbagai jenis matic dan motor bebek, 1 unit kendaraan pelaku, sisanya 16 motor hasil curian, ditambah ponsel berbagai merk, 3 (tiga) buah kunci letter T, serta tas selempang kecil hitam dan 3(tiga) buah mata kunci T.

Dari track record mereka,  pelaku sudah melakukan aksinya mulai tahun 2018 sampai 2019. Hasil jarahannya, beberapa pelaku mengakui uangnya digunakan untuk kebutuhannya sehari.

“Adapun sangsinya, Mulason dan Yadin dijerat pasal 363 KUHP, Latif dikenai pasal 480 KUHP, sedangkan DPO Nardi secepatnya akan tertangkap”, Tutur Leo. (Ryl)

Komentar ditutup.