HUKUM

Pemdes Paluta Buat Kebijakan Diktator Tercium Aroma Money Loundry

 

Redaksi, Sumatera Utara – Realisasi dana desa tahun 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara sebagian telah memasuki pencairan tahap II di Bulan Juli, namun pencairan Tahap ke-2 ini ada sedikit kejanggalan bahwa pihak Bank Sumut hanya mencairkan 50% anggaran tahap ke-2.

Salah satu Kepala Desa yang ada di Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan inisial M.H. mengatakan kepada awak media ini Selasa,23/07/2019.

BACA: Misteri Kematian Istri Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Padang Lawas

“Kami telah mencairkan Dana Desa tahap ke-II tahun 2019, namun pihak Bank Sumut hanya bisa mencairkan/m atau merealisasikan 50% dari Anggaran Dana tahap 2 (Dua) sisanya akan di cairkan setelah yang 50% habis di pergunakan/belanjakan, ” ujar Salah Satu Kepdes.

Seksi pelayanan nasabah Bank Sumut Cabang Gunung Tua dengan inisial DD saat ditemui awak media ini di ruangannya juga membenarkan.
Serta mengatakan, “Bahwa pihak Bank Sumut hanya menjalankan sesuai surat Inturuksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Paluta (PMD), akan tetapi Boleh kalian konfirmasi pihak Dinas PMDS biar lebih jelas, ” ujarnya.

BACA JUGA: Pertemuan Prabowo-Megawati Potensi Ancam Partai Koalisi

Seksi pelayanan Nasabah Bank Sumut juga Sempat menunjukkan surat himbauan dari Dinas PMD tersebut kepada awak media, namun D.D. tidak mengijinkan saat Awak Media ini meminta supaya surat itu diambil fotonya.

Dalam Petikan surat himbauan tersebut tampak Jelas terlihat ditanda tangani Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Paluta. Tebusan Dinas PPKAD dan Bupati Padang Lawas Utara.

BACA JUGA: RSUD Sibuhuan Peras Pasien

Awak Media BintangEmpat juga meminta tanggapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melalui kasi yang Membidangi Kepala seksi perdata dan tata usaha Negara, Sahbana Surbakhti SH Merasa Heran,sehingga sempat mengucapkan.
“Kok Npa Ya Bisa Begitu..,???
“Saya juga gak tahu apa dasar hukum Dinas PMD paluta membuat kebijakan, tanpa ada pembatas berkala dan perealisasian Dana Desa Tahap Ke II Itu, ” ujar Kasi Datun.

BACA: Audit RSUD Sibuhuan, Tenaga Medis Diperas Dirut Perkaya Diri

Padahal Jika kita mengacu kepada petikan Peraturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Bab V sesuai Penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Pasal 26 huruf (c) menyatakan.
Kepala Desa Berhak Memegang Kekuasaan pengelolaan keuangan (Kaur Desa) dan aset desa.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mencurigai ada praktik money loundry (pencucian uang) dan bisa dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA: Penggelapan Dana Honor RSUD Sibuhuan

“Sebagai masyarakat yang awam, tindakan Bank tersebut bisa dijerat KPK, patut diduga ada pencucian uang, ” tuturnya sambil mewanti jangan ditulis namanya.

Lanjut dia, “Jika demikian, penegak hukum seperti polisi atau Kejaksaan bisa melakukan audit kepada Bank itu, ” pungkasnya.

Hingga detik ini Awak media belum bisa Konfirmasi kepada Pihak PMDS PALUTA sampai berita ini di terbitkan.

 

 

(Harahap kuro kuro)

Komentar ditutup.