BERITA TERBARUHUKUM

Berawal Dari Hafalan Alqur’an Kalapas Dinonaktifkan

Video Gaduh  Kalapas Dicopot Karena Hafalan Alquran

Bintangempat.com, Sulaweai Barat – Dalam kebijakan lembaga pemasyarakatan, ada dua hal pembinaan yang diterapkan oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).

Pertama, pembinaan Mental kepribadian dan yang kedua Pembinaan kemandirian dari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Untuk itulah Kalapas Polewali Haryoto, S.Sos menerapkan syarat minimalis bagi WBP yang ingin mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) kudu melewati tes hafalan surah pendek dalam Alquran (Juz Amma).

Ada dua orang yang mengajukan pada Juni 2019. Yang satunya dianggap memadai, namun satunya lagi baru 7 surah pendek sudah kepayahan untuk melantunkan ayat-ayat suci.

Sehingga ditegurlah WBP ini, ” Kemana saja kamu selama berbulan-bulan ini untuk mengaji?, ” tanya Kalapas Haryoto.

Adapun WBP yang ditegur mengaku salah karena kurang telaten dalam belajar mengaji. Entah mengapa, teguran tersebut membuat geger seluruh Lapas. Ditambah lagi ada seorang Narapidana Teroris (napiter) yang mengompori. Praktis timbul amuk massa dari sekitar 200 WBP.

Lemparan batu para WBP yang ngamuk sempat memecahkan kaca jendela yang ada di Lapas. Untunglah amuk WBP segera diatasi.

Sebenarnya, kasus ini tidak muncul dalam pemberitaan. Namun jadi bocor saat masuk tamu dari kalangan kepolisian setempat. Entah siapa yang memulai kemudian viral.

Kalapas Haryoto
Dinonaktifkan terhitung 23 Juni 2019 paska demonstrasi WBP yang menolak adanya Syarat Lancar Dalam Membaca Al-Quran bagi WBP yang diusulkan dalam pengurusaan Pembebasan Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat.

Program Pembinaan yang dilakukan Haryoto sejalan dan tidak bertentangan dengan UU 12 Tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan  Pasal 15  ayat (1) “Narapidana wajib mengikuti secara tertib kegiatan pembinaan dan kegiatan tertentu”
Dan pasal 6 ayat (1) ” Kalapas wajib melaksanakan program pembinaan narapidana”.

Oleh sebab itu adanya program membaca Al-quran bagi persyaratan WBP yang akan PCB dan PB bukan merupakan penambahan aturan serta sejalan dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:

PA 212 Belum Nyatakan Sikap Hasil MK

Anggota TNI Tewas Dikeroyok Orang Berbadan Kekar

“Saat ini kami mengedarkan
PETISI DUKUNGAN BAGI KALAPAS YANG DINONAKTIFKAN.” Kata Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya, Senin (1/7) siang di Jakarta.

Dengan menandatangani petisi, maka otomatis memberi izin pada Tim  Advokasi Bangsa Indonesia  yang dipimpin Suta Widhya SH untuk menyerahkan tanda tangan saya kepada pihak-pihak yang berwenang terhadap persoalan ini.

“Kami justru menginginkan tindakan disiplin yang berat bagi WBP yang melakukan tindakan pengrusakan properti milik Lapas Polewali, Sulawesi Barat, ” tutup Suta.

*Red.

Komentar ditutup.