BERITA TERBARUHUKUM

KPK Bicarakan Tuntutan Hukuman Mati Bupati Kudus

Mulan Jameela Nyanyi Feat Monata

BintangEmpat.Com, Jakarta – Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dapat dituntut hukuman mati.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

BACA: Bocor Operasi Senyap Budi Gunawan Atas Perintah Jokowi

“Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan. “Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini,” ujar Basaria.

BACA: Sandiaga Ajari Politik Beretika, Bermoral Dan Berestetika

Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

BACA: OKTOBER 2019 PRABOWO-SANDI DILANTIK

Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

BACA: Setelah Pertemuan Prabowo-Megawati, TKN Dibubarkan

Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya. Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.

 

 

*Sumber Redaksi

Komentar ditutup.