BERITA TERBARUHUKUM

Ketum FPI Dipanggil Polisi

 

Redaksi, Jakarta – Press Release- Terhadap pemberitaan yang tersebar di Media, terkait pemanggilan Ustad Shobri Lubis yang dihubung-hubungkan dengan proses perkara Eggi Sudajana, SH. MHum (ES)
Melalui tulisan ini, resmi saya nyatakan melalui press release ini, selaku Pengacara ES, menggunakan hak klarifikasi kepada Media untuk diketahui publik, agar tidak menimbulkan fitnah oleh karena praktek divide et empera atau pecah belah atau adu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memang menginginkannya.

S O R O T : Pungli Di Samsat Pacitan

Selanjutnya saya sampaikan untuk dan atas nama klien.

I. Bahwa sepengetahuan saya, saat saya dampingi selaku Ketua Tim Hukum BES dihadapan penyidik Polda Metro Jaya:

1. Di BAP klien saya ES tidak pernah sebut nama Ustadz Shobri Lubis dan faktanya pun tidak tertulis namanya pada BAP.

2. Klien saya tidak pernah tanda tangani BAP.

3. Setelah saya konfirmasi malam ini dengan ES ( klien ) terkait tgl 17 April 2019 waktu di Kertanegara,Jakarta, ES menyatakan baik secara lisan ( by phone ) maupun tertulis, bahwa : “Saat pidato people power, Ustadz Sobri, memang tidak ada di TKP. ”

II. Bahwa peristiwa sebenarnya secara fakta hukum adalah:

1. Logikanya bagaimana mungkin Ustad Shobri Lubis jadi saksi a quo in cassu ( terkait kasus ES ?)

2. Kesimpulan :

– ES TIDAK BERSALAH karena kasus tanggal 17 April 2019 beliau hanya ingin Ganti Presiden melalui Pilpres (saat pemilu pilpres dan klien selaku anggota badan pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres 2019), itu Legal Konstitusional bukan MAKAR.

– Ustad SOBRI lebih tidak salah lagi, karena tidak hadir di lokasi Kasus 17 April 2019.

BACA: Jatuhkan Jokowi, Sri Bintang Bakal Diperiksa Polisi

Demikian, mudah-mudahan pers release ini bisa membantu menjernihkan hal yang fakta terjadi terkait pemanggilan oleh penyidik Polda kepada Ustad Shobri Lubis, kemarin Hari Rabu 11 Sept 2019, yang marak beritanya di media seolah dikait-kaitkan dengan proses hukum ES.

Tangerang Selatan, 12 September 2019.

Kuasa Hukum ES, Damai Hari Lubis, SH.,MH. Ditulis oleh Novel Bamumin dikirim ke WhatsApp Redaksi BintangEmpat.Com.

BACA: Angel Hamil Kades Lecari Dipolisikan

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis. Sobri diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan makar bersama Eggi Sudjana.

“Iya terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

BACA: Relawan Prabowo-Sandi Dibebaskan Meski Bersalah

Argo menerangkan, kasus itu dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri pada tanggal 19 April 2019 lalu. Ada sejumlah nama yang dilaporkan oleh Suriyanto saat itu, di antaranya Sobri dan juga Eggi Sudjana.”Pelapor itu melaporkan beberapa nama, salah satunya ada Pak Eggi, ada Sobri,” jelas Argo.

Argo mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Sobri adalah untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut. Sobri dapat menggunakan kesempatan itu untuk memberikan penjelasan kepada polisi atas laporan tersebut.

BACA: BJ Habibie Meninggal Dunia

Dalam surat panggilan bernomor SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, Sobri bakal diperiksa sebagai saksi untuk laporan yang dibuat oleh Suriyanto. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 17 April lalu di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro membenarkan pemanggilan terhadap Sobri. Namun, ia menyebut bahwa Sobri tak bisa memenuhi panggilan itu.

“Beliau sekarang masih di Aceh kegiatan safari dakwah, itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi, dia baru pulang hari Jumat,” tutur Sugito.

Sugito pun mengaku tak tahu alasan Sobri diperiksa sebagai saksi. Ia juga mengaku perihal laporan tersebut. Apalagi, Sugito mengklaim bahwa Sobri tak berada di Kertanegara pada 17 April lalu.

“Saya enggak tahu sebagai saksi siapa, masih simpang siur juga masalahnya,” ujarnya. (*).

 

 

*Red.