BERITA TERBARUHUKUMOPINI

Sebut FPI Bangsat Ade Armando Bakal Dipolisikan

Lihat Videonya Klik

 

BintangEmpat.Com – Kebebasan untuk berserikat dan berkumpul merupakan sebuah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Dasar.

Selain itu, konstitusi juga menjamin agar setiap warga negara mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan martabatnya.

5 tahun Lawan Sakit Mbah Rukan Tutup Usia

Dugaan Ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando yang mengatakan bahwa ‘FPI itu organisasi preman, Bangsat’ dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI.

Kasus tersebut bakal dipolisikan oleh Tim Kuasa Hukum Pelapor FPI, Aziz Yanuar dan Novel Bamumin.

“Hal tersebut sangat mencederai kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia dan juga berdampak buruk jika tidak segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum” , tulis Novel Bamumin kepada BintangEmpat.Com, (10/2/2020).

Salah Paham Oknum TNI Dengan Polisi Sempat Cabut Pistol

“Tindakan dan pernyataan tersebut juga membuktikan seorang Ade Armando tidak akan pernah kapok untuk berbuat sekehendaknya karena memang tidak pernah ada tindakan hukum yang membuat ia jera”, imbuh Novel.

Novel membenarkan bahwa Ade Armando akan dipolisikan yang rencananya Senin siang ini pukul 13.00 wib, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Wahyu: Saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto, Natalius: Merusak citra

“Oleh karena itu dan atas tindakan Ade Armando tersebut kami mengundang rekan-rekan Pers, dan masyarakat secara umum untuk hadir meliput, mengawal, dan mengikuti pelaporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian”, pungkas Novel, yang juga penasihat hukum BintangEmpat.Com. (Red).

*Keterangan Foto:  Novel Bamumin, Habib Bahar Bin Smith (kiri)

Tinggalkan Balasan