BERITA TERBARUPERISTIWA

Tak Terima Ditilang, Sopir Cekik Polisi

Lihat Videonya diatas

BintangEmpat.Com – Tak Terima ditilang, seorang pengendara mobil marah-marah hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya.

Peristiwa itu direkam rekan dari polisi itu dan viral di media sosial, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.

Salah Paham Oknum TNI Dengan Polisi Sempat Cabut Pistol

Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH. Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.

Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.

Mendapat serangan itu, sang polisi pun sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.

Janda Dengan Dua Anak Lumpuh Dan Buta Kisahnya Menyayat Hati

“Pukul nih, pukul nih,” kata polisi seperti terdengar dalam rekaman video itu
Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata itu.

“Saya rekam, nih saya rekam,” ucap dia.

Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.

Pemda Bali dan Kementan Tangani Kasus Kematian Babi

“Lu viralin, gue cari lu. Siapa namalu, Ditlantas mana lu?,” ucap pria itu dengan nada kesal.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di dekat Gardu Tol Angke 2, Jakarta Barat.

Dijelaskan Yusri, pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH itu bernama Tohab Silaban.

“Untuk polisinya bernama Bripka Rudy Rustam, anggota Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/2/2020).

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Jokowi: Saya akan bilang tidak

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut melihat banyak pengendara yang berhenti di bahu jalan diduga menghindari aturan ganjil genap mengingat saat itu masih sekira Pukul 09.30 WIB.

Petugas pun menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan. Namun, saat itu Tohab Silaban yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas menilangnya.

Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, pengendara itu malah marah-marah dan menyerangnya.

Alasan Gangguan Jiwa Polisi Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya,” kata Yusri.

Atas kejadian penganiayaan itu, Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Akhirnya, Tohap Silaban, pengemudi mobil Agya yang melawan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) saat hendak ditilang, telah ditangkap aparat kepolisian.

Risma: Kalau Saya Kodok Berarti Ayah Dan Ibu Saya Kodok

Sebelumnya, video yang memperlihatkan Tohap Silaban melawan dan mengajak duel PJR saat mobilnya ditilang, viral di media sosial sejak Jumat, 7 Februari 2020.

Ia pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.

Tohap Silaban dijerat dengan hukum pidana Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, ia diancam hukuman 1 tahun penjara.

Selain perbuatan melawan petugas, Tohap juga ditahan karena pemilikan senjata tajam (Sajam).

“Karena ada (kepemilikan) senjata tajam juga,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Dugaan Pungli Dinas Pendidikan Paluta

Di hadapan polisi, Tohap mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya itu. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Saya khilaf, saya menyesal. Saya tidak akan mengulangi itu lagi,” kata Tohap kepada awak media di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Sabtu, 8 Februari 2020. (*)

Kapolres jember
Kapolres Jember