BERITA TERBARUHUKUM

Diduga Oknum Polisi Bandar Sabu Dan Sebut Wartawan Anjing

BintangEmpat.Com – Kembali nama Institusi Kepolisan Republik Indonesia tercemar akibat ulah oknum polisi berinisial BK, yang bertugas di Polsek Trawas Mojokerto, Jawa Timur, ironisnya hal ini terjadi kepada salah satu Mitra Kepolisan yaitu Jurnalis.

Pasalnya oknum yang berpangkat Bripka ini tersandung sebuah kasus yang mencatut namanya yang  diduga, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang ditangani oleh Mapolres Sidoarjo beberapa bulan yang lalu.

Bhayu Indarto
                                  LP Bhayu Indarto

Munculnya nama oknum BK ini berawal saat ada tangkapan yang diduga  pengguna narkoba oleh Polres Sidoarjo, dan setelah dilakukan pendalaman nama Oknum BK adalah diduga sebagai bandar barang haram tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kasat Reskoba, Kompol Indra Najib mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang proses penyidikan.

“Sudah saya panggil oknum BK untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan,” ujar Indra kepada awak media.

Baca Dugaan Pungutan Liar Di Samsat Jember

Guna mendapatkan keberimbangan sebuah pemberitaan tersebut, maka sejumlah awak media (Rabu 11/3/2020), mendatangi Mapolsek Trawas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Kasat Reskoba.

Namun hal yang tidak diinginkan terjadi, saat rombongan awak media ini baru saja tiba di Mapolsek Trawas, tiba-tiba oknum yang bersangkutan BK keluar dari ruangan dengan nada marah sekaligus geram, dengan menghina profesi wartawan dengan ujaran kasar.

“Kamu wartawan anjing. Saya bunuh kamu… “,  ujar oknum BK.

Bahkan tidak sampai disitu, oknum tersebut hendak memukul salah satu wartawan yang bernama Bhayu Indarto (38) dari media elektronik Infopol.com yang juga merupakan salah satu media kelompok kerja BidHumas Polda Jatim.

Untungnya saat kejadian tersebut, sempat dilerai oleh Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Muh Bambang. Hingga akhirnya oknum BK tidak sempat memukul hanya ujaran kebencian dan pengancaman.

Baca Kapolri Copot Kapolda Sumut Dan Papua Barat

Merasa nyawanya terancam, Bhayu segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung, terkait pangancaman terhadap dirinya. Apalagi Bayu datang dengan itikad baik dengan menggunakan kode etik jurnalistik secara benar.

Saat di Mapolres Mojokerto, kedatangan Bhayu beserta rombingan diterima dengan baik, kemudian diterima oleh Kasi Propam dengan nomor laporan LP-B/01/III/2020/Sipropam.

Bhayu sebagai korban penghinaan dan pengancaman tersebut sangat menyayangkan apalagi oknum BK adalah seorang aparatur negara dibawah naungan Perkapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia, yang seharusnya polisi itu harus melindungi, mengayomi, dan mengamankan.

Baca Unitomo Waspada Virus Corona

“Saya sangat kecewa atas perlakuan oknum BK ini, apalagi saya datang baik-baik sebagai jurnalis yang hendak mengkonfirmasi terkait pemanggilan oleh Kasat Reskoba,” jelas Bhayu.

Dalam hal ini perlakuan oknum BK sangat bertentangan dengan promoter bahwasanya jalin sinergitas antara Polri dengan media. Apalagi mengingat Bhayu seorang jurnalis yang dilindungi oleh Undang Undang Pers No 40 tahun 1999.

 

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun
Dari kiri: Hartanto Buchori dan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun

Terpisah, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia, Hartanto Buchori, mengecan aksi tersebut.

“Wartawan yang bekerja di media yang berbadan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan melaksanakan kode etik jurnalistik wajib dilindungi oleh hukum, berkaitan dengan Bayu yang dintimidasi oleh oknum polisi, saya berharap Kapolres Mojokerto maupun Propam lebih tegas dalam melaksanakan etika kepolisian”, ujar Buchori. (RED)