EKONOMI

Dianggap Tidak Sah, Bara JP Minta ‘Tahanan Pesanan’ Dibebaskan

BintangEmpat, Probolinggo (22/4/2020) – HS, 44 tahun warga desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ditangkap kemudian ditahan di ruang tahanan Mapolsek Maron atas dugaan membuat keonaran di rumah tempat dirinya tinggal sejak lahir.
Adalah As, kakak kandung HS yang berdomisili di Bondowoso bertindak selaku pelapor.

Personil piket Polsek Maron menerangkan bahwa HS merupakan “Titipan” atas permintaan kakaknya, As. (21/4/2020)

Kepada media, HS mengatakan bahwa ia dilaporkan ke Polsek Maron oleh kakak kandungnya (As) atas tuduhan telah melakukan tindak kekerasan terhadap Ct, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Selain itu, HS juga dilaporkan atas perbuatan dugaan pengrusakan CCTV milik kakak iparnya (Al) yang terpasang di rumah milik orang tua HS yang sudah almarhum belasan tahun silam.

“As yang masukkan aku ke sini (ruang tahanan Mapolsek Maron), aku ini mau disingkirkan dari rumah kediaman orang tuaku sendiri. Sudah enam hari aku di sini, mulai hari Kamis kemaren.” (16/4), kata HS.

HS mengaku tidak kenal dengan anggota Polsek Maron yang menjemputnya.
HS mengatakan “As yang lapor ke Polisi, ..Polisi sini (Polsek Maron). Yang jemput aku, aku ndak tau sapa namane. (tidak tahu siapa nama petugas)”, ungkap HS kepada media.

HS bercerita bahwa ia merasa direndahkan atau diremehkan oleh keponakannya (Ct) dengan cara menghardik serta mengusirnya ketika ia sedang makan.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh keponakannya tersebut, HS merasa tersinggung lantas mendorong keponakannya itu.

Kanit Reskrim Polsek Maron, Aipda Dadang Priyanto SH menerangkan bahwa HS ditahan lantaran berbuat keonaran di toko milik kakaknya di Maron (As). Lantaran dikuatirkan HS mengulangi perbuatannya, maka dilakukan tindakan penahanan terhadap HS.

Baca juga : Pasutri Nikah Palsu Dipidanakan

Kepada media, Ketua Federasi Indonesia Bersatu (FIBER) Jatim, Veronika mengatakan “Kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap professional, ndak menyimpang, apalagi salah prosedur. Saya ndak setuju dengan adanya istilah titipan. Jika benar tahanan itu (HS) terbukti bersalah agar sekiranya diproses sesuai prosedur. Tapi jika diketahui ndak cukup bukti, sebaiknya dipulangkan kembali ke rumahnya.”, tegasnya. (21/4/2020)

Veronika menambahkan “Kami belum tau surat penangkapan dan surat penahanannya, kami belum tau pasal apa yang dikenakan. Menurut kami, dia (HS) ndak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan alat bukti atau justru membahayakan. Kalaupun penangkapan dan penahanan itu sifatnya hanya shock theraphy, saya sangat ndak setuju dengan cara shock theraphy seperti itu yang mana hingga hari ini terhitung enam hari lamanya dia dikurung dalam ruang tahanan.”, ungkapnya.

Adapun HS telah dikurung dalam ruang tahanan Mapolsek Maron sejak hari Kamis (16/4/2020) hingga berita ini diunggah (Rabu, 22/4/2020) HS masih berada di dalam ruang tahanan Mapolsek Maron.

Aktifis Bara JP Probolinggo, Muhammad Hafid mengatakan, “Selama dikurung dalam ruang tahanan, seharusnya HS diberitahukan haknya sebagai warga Negara dan itu sifatnya wajib.
Setelah itu, segera dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, bukannya dibiarkan saja tanpa diproses, sehingga berlarut-larut tanpa kepastian hukum.”, ujarnya.

Baca juga : Dugaan Pungli PTSL di Ponorogo Resahkan Warga

Veronika mengutarakan, “Saya pribadi berpendapat, permasalahan ini ndak perlu ditarik ke ranah hukum. Tapi andai mau ditarik ke ranah hukum, harus juga ditempuh dengan cara yang baik dan tepat, professional dan sesuai prosedur. Semua warga Negara Indonesia kan asasnya equality before the law, atas dasar itu muncullah pertanyaan kritis saya kenapa terlapor yang telah ditangkap dan dilakukan penahanan selama enam hari belum juga diperiksa. Kami akan sampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Probolinggo. Semoga beliau berkenan menangguhkan penahanan atas dasar kemanusiaan.”, ungkapnya.

Terakhir, Veronika menekankan pentingnya aparat Kepolisian membuktikan objektivitas dan berpijak pada landasan hukum, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asalkan masih berpijak pada landasan hukum dan sesuai prosedur, tindakan penangkapan dan penahanan hendaknya benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan bukan hanya sekedar titipan.

Kanit Reskrim Polsek Maron, Aipda Dadang Priyanto SH menerangkan melalui pesan WhatsApp, bahwa yang menitipkan HS di Polsek adalah keluarganya. HS dititipkan di Polsek Maron dalam rangka pembinaan karena menurut keluarganya, HS di rumah mengamuk dan merusak barang-barang di toko Mamiku, milik kakaknya.
Dan yang kedua, HS menganiaya keponakannya (Ct).
Dadang menambahkan “Hari ini (22/4/2020), saya suruh keluarganya jemput untuk dibuatkan surat pernyataan damai.”, pungkasnya.

*red