BERITA TERBARUPERISTIWA

Dana BLT Tak Kunjung Tiba, Kemana Harus Mengadu

Guntur Nugroho

Bintangempat.com, Jawa Timur – Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Namun berbeda dengan yang terjadi pada Kelurahan Citrodingwangsan, Kabupaten Lumajang, tepatnya RT 01 RW 05. Seorang Warga yang berinisial EDG (40) yang sehari-hari bekerja sebagai calo penumpang pada kendaraan plat kuning jurusan Lumajang-Senduro.

Dana Bantuan Langsung Tunai yang ia harap-harapkan tak kunjung datang. Setelah di konfirmasi kepada ketua RT 01
Tempat tinggalnya melalui pesan singkat, menyatakan bahwa yang menerima dana adalah yang positif Corona.

” Iya saya konfirmasi kepada ketua RT jawabannya seperti itu, harus kemana saya mengadu, sejak Corona penumpang mobil angkutan umum tidak ada lagi, karena mengandalkan dari anak anak sekolah”, ujarnya, Kamis (14/05/20).

Melalui pesan singkat WA yang beredar pada warga RT 01 kelurahan Citrodingwangsan tertulis keterangan.

” yang mendapatkan adalah yang positif Corona”

” Jadi kalau ingin dapat harus menjalani serangkaian tes covid-19,dan di nyatakan positif ” kamis (14/05/20).

Sementara Ketua RT 01  dihubungi lewat telepon tidak aktif.

Menurut Dodik Purwoko, sebagai Ketua Forum Komunikasi 3 L sebuah forum lintas LSM yang berada di bawah Bangkesbangpol Badan kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang, membeberkan partisipasinya.

“Kami atas nama ormas organisasi massa yang juga ada di Lumajang beserta rekan rekan yang bergabung di Forkom Lintas Lembaga Lumajang akan mengerahkan segenap jiwa raga untuk berpartisipasi di dalam pendistribusian program-program pemerintah sebagai salah satu wujud mengoptimalisasikan peran serta masyarakat di dalam melakukan pangawasan dan atau sosial kontrol, kepada pemerintah”, ujarnya Kamis (14/05/20).

“Dan manakalah kami menemukan temuan dan adanya laporan penyelewengan dana bantuan covid-19, maka akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tambahnya.

Sementara menurut ketua LSM Guntur nugroho
Ketua GMPK Lumajang. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi

” Sesuai dengan instruksi kementerian Desa, bahwa dalam menyalurkan bantuan sosial melibatkan elemen masyarakat seperti LSM dan ormas, haruslah dilibatkan agar pelaksanaan sesuai Dengan data yang riil di lapangan,jadi seperti kasus di kelurahan Citrodingwangsan tidak terjadi”, pungkasnya.*

Komentar ditutup.