BERITA TERBARUOPINI

Polemik Dana Haji Perkuat Rupiah

Foto: Novel Bamukmin bersama jamaah umrohnya saat berkunjung ke kediaman Imam Besar Habib Rizieq Syihab

BintangEmpat.Com – Lagi-lagi dana haji menjadi sasaran empuk rezim ini kalau memang benar dana haji tahun ini mau dipakai untuk penguatan rupiah, tentu kami umat islam sangat prihatin dengan kondisi moral pemimpin negeri ini, lagi-lagi umat islam menjadi korban.

Sudah sedemikian parahkah negeri ini? padahal jarak antara simiskin dan sikaya semakin jauh bahkan disinyalir harta para konglomerat taipan bisa setaraf perbandingannya 1: 100 juta penduduk, tapi justru umat islam yang pergi haji adalah golongan menengah kebawah, yang mereka bisa menabung puluhan tahun untuk bisa berangkat, yang seharusnya dana haji untuk meringankan para jamaah haji dengan memperkecil daftar tunggu.

Disaat mereka susah menabung dan lama menunggu sebagai daftar tunggu bahkan tahun ini ditunda alias mundur tahun depan malah dananya dipakai sepihak.

Memang lumayan menggiurkan untuk tahun ini saja dari 200 ribuan jamaah haji yang berangkat tahun ini ditotal dana terhimpun kurang lebih 8,7 triliun, apalagi dana haji total yang terhimpun dalam penyelengaraan haji-haji yang sebelummnya, sampai saat ini jamaah haji sudah setor per Mei sampai daftar tunggu 10- 15 tahun kedepan memcapai kurang lebih 135 triliun, jelas sangat dilirik oleh rezim ini sudah kehilangan akal.

Dan adapun akad jamaah haji hanya dananya yang mereka setor adalah hanya untuk pergi haji tidak untuk yang lain, ini jelas menyalahi akad dan jelas haram dana itu dipakai dengan alasan apapun karena mereka telah lunas dan sebagian besar sudah melaksanakan manasik haji dan juga dengan segala persiapan.

Walaupun dana haji oleh BPKH dijamin dikelola secara instrumen syariah dan tentunya profesional dengan aman dan likuid kalau sudah beralih fungsi sebagai penguatan rupiah yang tidak ada jaminan bercampurnya antara unsur riba dan dana jamaah haji yang disetor adalah uang halal, maka hasilnya menjadi haram dan mudharat bagi umat islam akhirnya.

Memang sejarah indonesia pernah terjadi indoneisia tidak mengirimkan jamaah haji saat agresi belanda tahun 1945, 1946 dan 1947 karena kondisi keamanan, namun dana jamaah haji tidak pernah dialih fungsikan.

Seyogyanya jangan lagi dana ibadah haji diganggu gugat tapi pakailah dana para konglomerat atau taipan yang telah mengeruk SDM dan SDA di negara ini, yang belum tentu untuk kepentingan negara dan rakyat ini, malah harta kekayaan mereka dialihkan ke luar negeri.

Dan kemenag harus melibatkan semua unsur termasuk MUI serta komisi VIII RI untuk mengambil keputusan pembatalan haji yang disinyalir melanggar undang-undang yang ada, karena harus diatur pengalih manfaatannya dengan cara transparan dan itu pun harus kepentingan dana haji selama ini kita juga tidak tahu sampai dimana peran BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mulai dari setoran jamaah haji dimulai dikelelola oleh BPKH sampai saat ini juga keuntungan dari bunga dana haji yang tersimpan serta selisih pemanfaatannya kemana?.

Dan lucunya sampai saat ini pun KSA sendiri belum mengambil keputusan tahun ini untuk membuka penyelenggaraan haji atau tidak jelas, kita curiga dengan Kemenag ini yang telah mengambil keputusan tergesa-gesa menambah runyam persoalan bangsa mengenai keumatan.

*Opini ini ditulis oleh Novel Bamumin (Ketua Media Center PA 212)