BERITA TERBARUOPINI

Menkopolhukam Bolehkan Nepotisme, Pigai: Baca TAP MPR

BintangEmpat.Com – Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa nepotisme adalah hal yang diperbolehkan dalam politik. Hal ini dikatakan Mahfud terkait dengan Pilkada serentak 2020.

Menurut Mahfud, walaupun banyak orang yang mengkritik praktik tersebut dalam politik dinasti, ia menegaskan bahwa tidak ada orang yang bisa menghalangi nepotisme. Sebab, tidak ada larangan orang melakukan nepotisme.

“Tidak ada jalan hukum dan jalan konstitusi yang bisa menghalangi orang untuk nepotisme atau sistem kekeluargaan,” ujar ‎Mahfud dalam diskusi secara daring, Sabtu (5/9/2020).

Mahfud menuturkan, nepotisme tidak selalu identik dengan hal negatif. Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu di Bangkalan, Jawa Timur ada seorang adik ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Ia memutuskan maju karena si kakak tidak becus dalam memimpin Bangkalan.

“Jadi belum tentu orang nepotisme niatnya selalu jelek. Lebih dari itu memang tidak ada jalan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan di semua negara juga tidak ada larangan adanya nepotisme. Artinya, menurut Mahfud, nepotisme adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).

“Di seluruh dunia begitu kita mau melaranganya bagaimana. Tidak bisa itu. Karena akan terjadi pelanggaran HAM kalau itu dilakukan,” ungkapnya, dilansir dari jawapos.

Pernyataan Menkopolhukam itu mendapat kritikan keras dari Natalius Pigai, mantan komisioner Komnas HAM. Begini isi tulisannya yang dikirim ke redaksi BintangEmpat.Com via WhatsApp.

Pak Mahfud anda bilang tidak ada jalan hukum/konstitusi yang melarang KKN? Ini saya Natalius Pigai mau titip buat Menkopolhukam. Baca Pak!

TAP NOMOR XI/MPR/1998
TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN
BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Pasal 2
(1)Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

(2)Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3
(1)Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

(2)Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

(3)Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat.

Demikian anda tidak perlu takut cuma saya minta anda minta maaf ke rakyat Indonesia atau lebih bagus mundur demi rakyat.

Ditulis: Natalius Pigai, Kritikus, (8/9/2020). *Red.