BERITA TERBARURAGAM

Perumahan Elit Di Malang Diduga Serobot Lahan

Moch Badrul Huda SH kanan, Parlindungan sitorus SH MH kiri
Moch Badrul Huda SH kanan, Parlindungan sitorus SH MH kiri

BintangEmpat.com, Lumajang – Direktur Utama PT. Moraya Megah Sembada (Dirut PT.MMS) digugat oleh para ahli waris Almarhum Senan. Tak tanggung-tanggung para ahli waris Wasemi (isteri Senan), Suliati, Mistika dan Raudatul Khasanah menggugat Dirut PT.MMS sebesar 32 Miliar.

Kuasa Hukum Penggugat Moch. Badrul Huda, S.H didampingi Parlindungan Sitorus, S.H, M.H selaku Direktur Utama Klinik Hukum Parlind’Sitorus Law Firm membenarkan telah mendaftarakan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Malang dengan perkara nomor : 169/Pdt.G/2020/PN Mlg tertanggal 27 Juli 2020.

“Benar mas, kita mewakili para ahli waris telah mengajukan gugatan terhadap salah satu perumahan elit di PN.Malang,” kata Moch. Badrul Huda, SH didampingi Parlindungan Sitorus, SH. MH selaku Direktur Utama Klinik Hukum Parlind’Sitorus Law Firm (Kamis, 08/09) saat ditemui di PN.Malang usai sidang.

Kepada wartawan Moch. Badrul Huda, SH menerangkan, pada tanggal 23 Desember 1996 almarhum Senan membeli lahan dengan luas 10.390 M2 terletak di persil : 14, petok : 527, PS : 132, 133, 134 dan 135 tercatat di buku letter C nomor : 572 Pemerintahan Desa  Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten  Malang, Jawa Timur.

Dijelaskan Badrul bahwa almarhum Senan sesamasa hidupnya membeli lahan tersebut dari  Kasdan, Kastam, Muskin, Nganti dan Poninten sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan Menjual Tanah tertanggal 23 Desember 1996 dan bukti kwitansi pembayaran tertanggal yang sama.

“Nah, anehnya dari tahun 1996 hingga gugatan ini diajukan, patut diduga tanpa hak PT. MMS menguasi dan memperjualbelikan tanah tersebut,” ungkap Badrul.

Menurutnya surat pernyataan menjual tanah tertanggal 23 Desember 1996 dan bukti kwitansi pembayaran tertanggal yang sama adalah masih mengikat para pihak yang membuat dan menandatanganinya.

“Karena surat pernyataan menjual tanah tersebut belum pernah dibatalkan, dan syarat sahnya perjanjian telah terpenuhi, maka surat pernyataan dan bukti kwitansi tersebut adalah mengikat. Sehingga klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. MMS dengan tuntutan Kerugian sebesar Rp.32 Miliar.

Lanjut Badrul, apabila dibatalkan harus melalui keputusan pengadilan dan langkah tersebut belum pernah dilakukan oleh pihak PT. MMS. “Langkahnya harus ada suatu gugatan untuk pemutusan pembatalan atau pembatalan perjanjian oleh pengadilan. Ini secara sepihak langsung dialihkan perbuatan ini merugikan klien kami,” pungkasnya. (ind)