BERITA TERBARUPOLITIK

Tolak Omnibus Law DPRD Sultra Didemo

BintangEmpat.Com, Sulawesi Tenggara – 8 Oktober 2020, Pukul 08.30 Wita, bertempat di Simpang empat lampu merah Pasar Baru Lipo Plazza Jl. MT. Haryono, Kelurahan Wawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berlangsung Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi gabungan Front Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB), (LMND, GMNI, KPA, PUSPAHAM, LMAP2A, HMI KOMISARIAT UMK, KPS, RUMAH REVOLUSI, STKS DAN STN) PMII, KBM IAIN Kendari, KBM UHO, HMI MPO, Himpunan Mahasiswa Taliabo (HMT), HMI DIPO, Serikat Buruh Sejahtera Indonesi (SBSI), Cipayung Plus Sultra,

Gabungan dari Aliansi Mandala-Avicenna Kendari yang dipimpin olehShiffu Mbada (Jenlap) dan KBM UMK dengan jumlah massa 2.500 orang dengan agenda menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Mendesak Presiden Jokowi mencabut UU Omnibus Law dan segera membuat perppu.

  2. Menolak seluruhnya UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR-RI.

  3. Cabut UU Omnibus Law sekarang juga.

  4. UU Omnibus Law hanya merugikan para pekerja, buruh dan karyawan.

“Cabut UU Omnibus Law sekarang juga”, ujar salah satu Korlap.

Sekira pukul 13.15 Wita, Perwakilan dari semua Elemen diterima oleh Abdurrahman Saleh (Ketua DPRD Prov Sultra) dan mendengarkan semua tuntutan dari massa aksi.

H. Abdurahman Saleh SH. (Ketua DPRD Prov. Sultra) memberikan tanggapannya.

  1. Ketua DPRD Prov Sultra sepakat dengan pernyataan massa aksi yang menolak UU Omnibus Law

2.  Sepakat menolak UU Omnibus Law ini bukan karena Politik.

  1. Pernyataan sikap ini akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI, bahwasahnya masyarakat Sultra menolak UU Omnibus Law.

“Saya sebagai Ketua DPRD Prov. Sultra sepakat dengan pernyataan massa aksi yang menolak UU Omnibus Law”, kata Abdurahman, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sambil menandatangani surat pernyataan tentang penolakan UU Omnibus Law UU Tenaga Kerja. *Charly.