BERITA TERBARU

Bupati Lumajang Terancam Sangsi Mendagri

Diduga “melanggar” UU Pilkada Bupati Lumajang, terancam sangsi Mendagri

Bintangempat.Com, Lumajang – Lagi dan terjadi lagi kisah lama yang terulang kembali. Tindakan Bupati Lumajang, Drs H. Thoriqul Haq, M. ML, atau yang akrab dengan panggilan Cak Thoriq kembali menjadi kontroversi, setelah viral di YouTube dengan pengawas utama PT. Luis, sebabnya beberapa hari sebelumnya, Bupati Lumajang yang dengan jelas ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang, sehingga menjadi sorotan dan perdebatan.

Hal ini menyebabkan, Bupati Lumajang Thoriqul Haq terkesan tidak tunduk pada aturan dan Perundang-undangan tentang Pilkada, hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, pihaknya mengaku sangat menyayangkan keterlibatan Bupati Lumajang tersebut. Menurutnya, sebagai seorang bupati, Thoriq seharusnya mengetahui aturan atau regulasi yang telah ditetapkan.

Baca juga : Oknum Pendamping Desa Manfaatkan Jabatan

“Menurut kami seharusnya Thoriqul Haq harus tunduk dan patuh kepada UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota dan ketentuan PKPU yang terkait Pilkada, apalagi yang bersangkutan kan Bupati Lumajang, ya harus dipertegas kapasitasnya sebagai apa, pribadi ataukah sebagai Bupati Lumajang. Jika kapasitasnya sebagai bupati ya keliru, kan sudah bukan wilayahnya dia” ujar George Da Silva, Senin (2/11/2020).

Lanjut, George Da Silva, Jika Bupati ingin ingin ikut kampanye, harus melalui mekanisme, diantaranya Thoriqul Haq harus terdaftar di tim kampanye yang didaftarakan di KPU, kemudian harus ada izin cuti sebagai Bupati Lumajang

“Kami kira yang bersangkutan paham lah kalau masalah aturan main pilkada”, Terangnya.

Sedangkan, Nurcahyo, Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepoitisme (MPPKKN) Jawa Timur. dirinya juga ikut menyayangkan atas sikap Bupati Lumajang Thoriqul Haq, yang dengan terang-terangan ikut berkampanye mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang.

“Jika itu dianggap melanggar aturan sebagai pejabat aparatur negara, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori Korupsi”, tegasnya. Selasa (3/11/2020).

Masih menurut Nurcahyo, dirinya bakal berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) prihal sikap Bupati Lumajang yang dianggapnya nekat dan seakan melanggar aturan main Pilkada tersebut.

Baca juga : Proyek Di Lumajang Terindikasi Korupsi

“Kemarin Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, melakukan release melakukan sanksi pemblokiran secara administrasi kepada 67 pemerintah daerah (pemda) dan ASN diseluruh Indonesia, lha ini malah Bupatinya sendiri yang ikutan Kampanye”, pungkasnya.

Sanksi pemblokiran data administasi kepegawaian oleh Mendagri di 67 pemda dilakukan karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

*Wan