BERITA TERBARUOPINI

Wartawan Bukan “Anjing” Pembangunan Pemerintah

 

Bintangempat.com – Pengakuan Pers oleh pemerintah sudah ditanyangkan sejak rezim orde baru (Orba), berdasarkan surat keputusan presiden Suharto Nomor 5 Tahun 1985 tertanggal 23 Januari 1985, yang disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila, yang selanjutnya Dewan Pers menetapkan Hari Pers Nasional (HPN) bertepatan dengan hari lahirnya wadah pers yang menamakan dirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), PWI sendiri berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta, Jawa Tengah.

Dengan diterbitkannya surat keputusan presiden Suharto nomor 5 tahun 1985, tentunya diharapkan, pers bisa dijadikan anjing untuk mengawal pembangunan pemerintah di zaman itu. namun setelah terjadinya krisis moneter 1998, barulah rakyat yang didominasi dengan mahasiswa dari berbagai kejuruan tinggi melakukan aksi demontrasi besar-besaran (People Power).

“Setelah berkuasa selama 32 tahun, seluruh lapisan masyarakat indonesia menuntut Suharto untuk lengser dari jabatannya”,Ujar Wawan Indarianto, SE., Mantan salah satu aktifis revormasi 1998. Kamis (10/2/2022).

Lanjut pria jebolan kampus Tri Sakti Jakarta ini, pembahasan pertama kali tentang Undang-Undang Pers, pada tanggal 20 Agustus 1999, dan undang-undang selesai dibahas dan disetujui pada tanggal 13 September 1999. Kemudian tanggal 23 September 1999 disahkan sebagai undang-undang tentang pers.

“Pembahasan UU tentang Pers waktu itu, termasuk pembahasan UU yang paling cepat, seingat saya sekitar 2 mingguan”,Jelas Pria jebolan Tri Sakti Jakarta tersebut

Dengan dibentuknya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebenarnya bentuk akspektasi dari tujuan Pers itu sendiri yaitu kebebasan pers, dimana pers bisa memberitakan tajam berimbang dan terpercaya.

“Dibentuknya UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, agar pers bisa kembali kepada marwah pers itu sendiri bebas dan independent”,Harap wartawan yang kerap menulis kritik pembangunan Buper dan B 29 ini.

Sementara menurut praktisi hukum muda Lumajang, Indra Hosy Efendhy.,SH.MH., berharap dimoment HPN 2022, Pers harus tangguh dan mandiri, Ia juga berpesan agar Pers tidak mudah ditunggangi kepentingan politik atau golongan tertentu, karena itu keluar dari tupoksi pers itu sendiri.

“Wartawan itu harus profesional, jangan mudah ditunggangi oleh kepentingan kelompok atau golongan tertentu sehingga terkesan seperti kuda-kudaan”,Pungkasnya.

*BI

Tinggalkan Balasan