BERITA TERBARUHUKUM

Babak Baru kasus CV Alka , sidang perdata siap digelar

Caption: Dwi wismo Wardoyo, SH MH saat diwawancarai usai mediasi.

Bintangempat.com – Terkait gugatan Anang Bayu Haryono warga Lumajang di Pengadilan Negeri Lumajang, yang ditujukan kepada CV Alka Tambang, tampaknya bakal seru, pasalnya Jamal Abdullah Al Katiri Direktur CV Alka, menganggap data jumlah SKAB yang diporporasi oleh Badan Pajak restribusi daerah atau disingkat BPRD Lumajang yang dimiliki Anang dan Kuasa Hukumnya Dwi Wismo Wardono, SH., Dianggap “Palsu”.
Perlu diketahui sebagai dasar porporasi itulah pihak penggugat menentukan nilai kerugian sebesar Rp 6 milyar.

“Terkait data porporasi yang disajikan oleh Anang dan Dwi,adalah bukan dari BPRD Lumajang, coba saja tanya ke pihak terkait,”, Terang bang Jamal sapaan akrab pria keturunan Arab ini saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.

Saat ditanya lebih detail lagi pihak penggugat haruslah punya bukti tanda tangan dan stempel dari pihak BPRD terkait data porporasi.

“Porporasi yang mereka sajikan harusnya dibuktikan dengan tanda tangan kepala dinas dan stempel basah BPRD” tambah Jamal melalui pesan singkat WhatsApp , Selasa (1/3/2022).

 

Tentu saja pernyataan Jamal Al Katiri mendapat tanggapan serius dari Dwi Wismo Wardono SH., Kuasa Hukum pihak penggugat, dalam konfirmasinya Ia menegaskan , bahwa data terkait BPRD bukan rahasia negara jadi siapapun bisa mengakses.

” Aneh data BPRD, bukan rahasia negara, siapapun.bisa mengakses terkait jumlah porporasi,kita fokus saja pada kso ( kerja sama operasional : perjanjian notaris ) no 1, yang telah nyata-nyata dilanggar,jadi ini bagian dari penggiringan opini ,agar tidak fokus Kso no 1 ” ujarnya Selasa ( 1/3/2020).

Sementara pihak pengacara tergugat dari CV Alka yang diwakili Djunaedi, SH,saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan ,

” Kita ikuti saja penggugat bagaimana maunya , karena kita kan yang digugat ”

Lalu di tanya tentang kesiapan sidang gugatan perdata yang rencananya di gelar , Rabu depan 9-maret-2022,di pengadilan negeri Lumajang, pihak nya telah siap dan memasrahkan semua kepada putusan Hakim .

” Prinsipnya pihak kami ( tergugat ) telah siap segala sesuatunya,terkait persidangan tuntutan perdata dari pihak penggugat,biar hakim yang memutuskan ” pungkasnya. selasa ( 1/3/2022). (Wi)