Carut Marut Penyaluran BPNT Yang Diganti BPS

BERITA TERBARUSOSIAL

BintangEmpat.com Jawa Timur – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC PMII ) Kabupaten Sampang turun jalan, Senin (07/03/2022).

Hal itu mereka adakan lantaran carut marutnya Penyaluran Bantuan Program Non Tunai (BPNT), yang sekarang diganti dengan Bantuan Program Sembako (BPS), periode Januari – Maret 2022, dengan bentuk tunai sebesar Rp.600.000.

Musim Paceklik Harga Pupuk Mencekik Petani Menjerit, BPAN BASUS-D88 Akan Bersurat Kepresiden

Aksi turun jalan tersebut digelar dengan berjalan kaki sambil orasi dengan di ikuti puluhan massa yang berjalan dari depan pasar Srimangunan menuju Kantor pemerintah Kabupaten Sampang dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Aksi tersebut di dasari atas laporan dan temuan oleh tim investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC. PMII Sampang ternyata ada oknum Pejabat Desa yang bermain. Dengan adanya praktik indikasi pemaksaan, penggiringan untuk membelanjakan ke toko atau agen tertentu, bahkan ada intimidasi terhadap KPM.

Beberapa pelanggaran menurut Ketua PC PMII Sampang M Nadzir Fatihil Haq dianggap fatal. Perihal adanya oknum pejabat desa yang menyediakan sembako sendiri, seperti beras dan telur dengan menarik sejumlah nominal dari KPM.

Menurut Nadzir, hal ini sangatlah bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK/.01/2//2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan, dan tidak boleh memaksakan KPM membelanjakan di tempat tertentu.

“Dengan tindakan penyaluran yang carut marut seperti itu, PC PMII menilai Pemkab dan DPRD memiliki wewenang integritas dan otoritas dalam menangani kasus ini,” ujar Nadzir

“Menurutnya adanya tindakan semacam itu jelas dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pelanggaran yang dilakukan nyaris sama,” lanjutnya.

Nama Mantu “Politisi Kawakan” Dalam Penggrebekan Tambang Liar di Sumber Suko

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan PC PMII Sampang terhadap pemerintah kabupaten Sampang dan DPRD yakni:

  1. Pemkab melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Bansos.

  2. Menindak tegas oknum Pos penyalur dan pejabat desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran Bansos khususnya BPNT/Sembako.

  3. Pemkab segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan dan menjamin tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Sementara DPRD Sampang di tuntut dengan beberapa poin oleh PC PMII Sampang, yakni:

  1. Mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah Bansos khususnya BPNT/Sembako.

  2. Panitia Khusus, wajib melaporkan temuannya secara transparan ke publik.

  3. Pansus menindak lanjuti temuannya kepada pihak terkait.

PC PMII juga mengancam akan turun jalan dengan massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak di penuhi

“Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi dalam kurung waktu 7×24 jam, maka PC PMII Sampang akan turun jalan lagi dengan masa yang lebih banyak,” pungkasnya.

*Edy.S